Saturday, 26 September 2026
Cuaca Jakarta Memuat cuaca...
Opini September 26, 2026 Redaktur 4 menit baca

Belajar Dari Pola Gagal Penanganan Gambut

Oleh: Erlinda Fitriawati, MA

Jika gambut bisa bercerita, ia akan bercerita tentang pengkhianatan panjang. Sejak 1997, 2006, 2015, 2019, hingga 2023, polanya berulang dengan presisi yang menyedihkan. Kemarau panjang datang, kanal-kanal raksasa mengeringkan kubah gambut, titik api muncul di konsesi yang tumpang tindih, asap menutup Selat Malaka, pemerintah membentuk satgas, hujan turun, asap hilang, semua lupa. Lalu kita ulangi lagi 3-4 tahun kemudian.

Keputusan Presiden Prabowo membentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) pada 24 September 2026 kemarin tidak lahir di ruang hampa. Ia lahir dari kelelahan sejarah atas pola penanganan yang selalu reaktif.

Fase 1: Orde Kanalisasi (1980-1997) – Awal Bencana

Sejarah kebakaran gambut di Indonesia tidak bisa dipisahkan dari Proyek Lahan Gambut (PLG) Sejuta Hektare di Kalimantan Tengah tahun 1995 di era Presiden Soeharto. Untuk mencetak sawah, negara membangun lebih dari 4.600 km kanal primer untuk mengeringkan gambut sedalam 5-10 meter. Gambut yang selama ribuan tahun basah, tiba-tiba dikeringkan.

Hasilnya adalah bencana hidrologi. PLG gagal total untuk pertanian, tapi sukses menciptakan hamparan gambut kering yang siap terbakar. Saat El Nino kuat menghantam tahun 1997, Indonesia terbakar hebat. Data menyebutkan lebih dari 9,7 juta hektare terbakar. Untuk pertama kalinya, asap Indonesia menjadi krisis diplomatik regional. Pola penanganan saat itu: penyangkalan, lalu pemadaman darurat dengan militer. Tidak ada koreksi tata air.

Fase 2: Orde Proyek Pemadaman (1998-2015) – Api di Atas, Bara di Bawah

Setelah 1997, setiap tahun kita membentuk Satgas Karhutla. Anggarannya triliunan untuk helikopter, water bombing, dan hujan buatan. Pendekatannya sangat mekanistik, ada api, padamkan. Padahal para peneliti gambut seperti Prof. Supiandi Sabiham dari IPB dan almarhum Prof. Haris Gunawan sudah berteriak sejak awal 2000-an, masalah gambut bukan di apinya, tapi di airnya.

Di fase ini, kita mengenal istilah ground fire. Api yang tidak terlihat di permukaan, tapi membara 1-2 meter di bawah permukaan gambut. Disiram dari atas dengan helikopter, ia padam sebentar, lalu menyala lagi minggu depan. Petani dan perusahaan sawit juga belajar, membakar jauh lebih murah daripada land clearing mekanis Rp 3-4 juta per hektare. Penegakan hukum lemah, karena peta konsesi dan peta gambut saling bertentangan. Kita memadamkan api, tapi tidak pernah menutup keran pengeringnya.

Puncaknya adalah 2015. Kebakaran terburuk setelah 1997. Lebih dari 2,6 juta hektare terbakar, kerugian ekonomi mencapai Rp 221 triliun menurut World Bank. Baru saat itu Presiden Jokowi membentuk Badan Restorasi Gambut (BRG).

Fase 3: Orde Restorasi (2016-2024) – Belajar Membasahi Kembali

BRG, yang kemudian menjadi BRGM setelah ditambah mangrove, adalah koreksi paradigma yang luar biasa. Untuk pertama kalinya negara mengakui, gambut harus dibasahi kembali. Dibangunlah sekat kanal, sumur bor, dan program Desa Peduli Gambut.

Secara teknis, BRG/BRGM berhasil menurunkan luas kebakaran di area intervensi. Di 6 provinsi prioritas, tinggi muka air tanah berhasil dijaga di atas 40 cm, sesuai mandat PP No. 57/2016. Namun, ia punya dua cacat bawaan yang membuat pola lama berulang.

Pertama, kewenangannya terbatas. BRGM tidak bisa mencabut izin konsesi yang sudah terlanjur mengeringkan gambut. Ia hanya bisa merestorasi di luar konsesi atau di area yang sudah terbakar. Kedua, anggarannya kecil dan berbasis proyek donor, bukan anggaran negara yang permanen. Ketika BRGM dibubarkan dan dilebur ke Kementerian Kehutanan, banyak program sekat kanal tidak terpelihara, kayu sekat dicuri, dan masyarakat kembali ditinggalkan.

Akibatnya, saat El Nino moderat kembali tahun 2023, kita kembali melihat langit kuning di Palangkaraya dan Pekanbaru. Pola berulang.

Lalu, Apa yang Harus Dilakukan BPGMN?

Di sinilah BPGMN yang baru dibentuk Presiden Prabowo harus memutus rantai sejarah itu. Jika kita belajar dari tiga fase tadi, ada tiga pola gagal yang tidak boleh diulangi:

  1. Jangan lagi pisahkan gambut dan izin. BPGMN harus punya kewenangan veto terhadap rencana pembukaan kanal baru di kubah gambut. Teknologi hari ini memungkinkan kita tahu: kubah gambut dengan kedalaman >3 meter tidak boleh ada kanal sama sekali. Ini bukan lagi soal ekologi, tapi soal fisika tanah.
  2. Jangan lagi padamkan dari langit, tapi dari desa. Sejarah membuktikan, pemadaman udara itu mahal dan tidak tuntas. Yang tuntas adalah early suppression oleh Masyarakat Peduli Api (MPA) dengan pompa portabel dalam 30 menit pertama setelah api terdeteksi. BRIN sudah menyiapkan sistem AI deteksi dini, tapi AI tanpa pompa di tangan warga adalah sia-sia. BPGMN harus menggeser anggaran dari sewa helikopter ke pengadaan 10.000 pompa desa.
  3. Jangan restorasi tanpa ekonomi. Seorang petani tidak akan menjaga gambut tetap basah jika ia tidak bisa makan dari gambut basah. BRGM sudah memulai budidaya nanas, sagu, dan lele di gambut basah, tapi skalanya masih pilot. BPGMN harus menjadikannya program ekonomi nasional. Ini yang kami dorong melalui Posyantek – teknologi tepat guna untuk mengolah hasil gambut basah menjadi abon ikan, keripik sagu, dan pakan.

Sejarah asap Indonesia adalah sejarah kita yang selalu terlambat menutup keran, tapi cepat menyewa ember untuk memadamkan. Pembentukan BPGMN adalah kesempatan untuk menutup keran itu secara permanen.

Gambut adalah arsip iklim 10.000 tahun. Sekali terbakar, ia tidak hanya melepas CO2, tapi melepas sejarah. Semoga kali ini, kita benar-benar belajar dari abu.

Penulis adalah Ketua Yayasan Insan Training Nusantara. Email : Erlinda.fitriawati78@gmail.com

Penulis

Redaktur

Kontributor Media Civitas.

Lihat semua tulisan

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Komentar akan tampil setelah disetujui moderator.