Saturday, 26 September 2026
Cuaca Jakarta Memuat cuaca...
Opini September 26, 2026 Redaktur 5 menit baca

BPGMN: Koreksi Jalur Dari Reaktif Ke Preventif

Oleh: Dr. Muhammad Yasar, S.TP., M.Sc

Keputusan Presiden Prabowo Subianto membentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) pada Kamis, 24 September 2026, patut kita sambut dengan dua rasa sekaligus, optimis dan waspada. Optimis, karena akhirnya negara kembali menempatkan gambut sebagai urusan kepresidenan. Waspada, karena kita pernah punya Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) yang dibubarkan, dan pekerjaan rumahnya belum selesai.

Keputusan pembentukan BPGMN tersebut diambil Presiden setelah berdiskusi dengan lebih dari 20 akademisi dan peneliti di Istana Merdeka. Ini sinyal baik, untuk pertama kalinya dalam beberapa tahun terakhir, kebijakan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak hanya dibahas oleh birokrat dan satgas lapangan, tapi melibatkan ilmuwan. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyebut BPGMN akan langsung di bawah Presiden, diisi ilmuwan dan profesional, dengan fokus pencegahan di enam provinsi kunci gambut yakni Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.

Dari BRGM ke BPGMN: Apa Bedanya?

Kita harus jujur membaca sejarah. BRGM lahir pada tahun tahun 2016 dari kepanikan asap yang terjadi di 2015. Kebakaran tersebut menghanguskan jutaan hektar lahan, terutama lahan gambut di Sumatra, Kalimantan, dan Papua, yang memicu krisis asap nasional hingga regional. Penulis dapat merasakan sepenuhnya pengalaman Jerebu di negeri jiran Malaysia ketika itu. Hampir seluruh negara diselimuti asap tebal, namun kawasan yang mencatatkan indeks kualitas udara paling kritis adalah Sarawak, Selangor, Wilayah Persekutuan Kuala Lumpur, Putrajaya, Negeri Sembilan, Melaka, dan Pulau Langkawi (Kedah). Bacaan Indeks Pencemaran Udara (IPU) di kawasan-kawasan ini sering mencapai tahap “Sangat Tidak Sehat” antara 201 hingga 300 dan ada yang menghampiri tahap bahaya. Sekolah-sekolah diliburkan, aktivitas masyatakat lumpuh, kerugian negara Malaysia ditaksir mencapai 1.16 juta Ringgit. Menanggapi krisis tersebut, Presiden Joko Widodo meresmikan pembentukan Badan Restorasi Gambut (BRG) pada 6 Januari 2016 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1 Tahun 2016.

Menjelang akhir masa tugas pertama BRG pada Desember 2020, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk memperpanjang lembaga ini sekaligus memperluas kewenangannya melalui Perpres Nomor 120 Tahun 2020. Institusi ini resmi berganti nama menjadi Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM).

Mandat lembaga ini adalah restorasi dan rehabilitasi. Ia berhasil memfasilitasi pembangunan ribuan sekat kanal, merevitalisasi ekonomi desa gambut, dan menurunkan titik api di beberapa lokasi. Tapi kelemahan utamanya adalah posisi kelembagaan. DIPA-nya di bawah Kementerian Kehutanan, rencana kerjanya harus sinkron dengan kementerian, dan kewenangannya sering bertabrakan dengan izin konsesi yang sudah terlanjur terbit.

Berdasarkan ketentuan hukum dalam Perpres 120/2020, masa kerja BRGM dirancang memiliki tenggat waktu ad-hoc dan resmi berakhir serta dibubarkan pada Desember 2024. Selama hampir satu dekade perjalanannya, BRGM mencatat capaian pemulihan berupa restorasi lahan gambut seluas 16 juta hektar di luar konsesi dan rehabilitasi mangrove seluas 84.396 hektar.

Kini BPGMN didesain berbeda. Jika BRGM berada di bawah kementerian, BPGMN akan berada langsung di bawah komando Presiden. Secara teori tata kelola, ini adalah lompatan. Badan yang di bawah Presiden punya daya dobrak lintas kementerian, bisa memanggil KLHK, ATR/BPN, Kementan, hingga Polri dalam satu meja. Ini penting, karena kebakaran gambut bukan semata urusan pohon, tapi urusan izin, kanal, dan tata air.

Perubahan kedua yang fundamental adalah secara filosofi. BRGM fokus pada restorasi untuk memperbaiki yang sudah rusak sedangkan BPGMN fokus pada pencegahan. Pemerintah secara eksplisit menyatakan pencegahan jauh lebih efektif dan efisien ketimbang tindakan reaktif dan reaksioner. Sebagai orang keteknikan pertanian, saya sangat setuju. Memadamkan api di gambut sedalam 3 meter dengan water bombing itu seperti menyiram bara dalam sekam, mahal, dan tidak efektif. Kuncinya ada pada manajemen air.

Ada tiga hal yang akan menentukan apakah BPGMN ini menjadi badan yang transformatif atau hanya ganti papan nama. Pertama, Sains dan Data Presisi. Menteri Dikti Saintek Brian Yuliarto menyebutkan bahwa badan ini merupakan rekomendasi para ahli agar ada integrasi data, izin, dan pengelolaan gambut. Ini krusial, selama ini kita punya peta gambut yang berbeda-beda versi. Peta dari BRGM, peta dari KLHK, dan peta dari perusahaan. BPGMN harus memulai dengan satu peta jalan gambut nasional yang presisi, berbasis LiDAR (Light Detection and Ranging) dan pemantauan AI (Artificial Inteligent) untuk deteksi dini hotspot seperti yang akan didukung BRIN. Tanpa data yang sama, kita akan terus berdebat di darat saat api sudah membesar.

Kedua, Teknologi Sederhana yang Bekerja di Desa. Berita baik dari Istana adalah penekanan pada pemberdayaan masyarakat desa sebagai garda terdepan. Disebutkan tiga langkah penguatan Satgas Darat, pemanfaatan teknologi sederhana seperti pompa portabel dan pengeboran dangkal, serta pemberdayaan Masyarakat Peduli Api (MPA).

Hal itu yang selama ini hilang. Warga desa gambut tahu di mana titik rawan api, tapi mereka tidak punya alat. Satu pompa celup dengan seg 100 meter jauh lebih berguna daripada satu helikopter water bombing yang datang 3 hari kemudian. BPGMN harus membelanjakan anggarannya bukan hanya untuk rapat di Jakarta, tapi untuk pompa, sumur bor, dan embung di 6 provinsi prioritas itu. Pencegahan presisi berbasis desa, bukan pencegahan berbasis slide presentasi.

Ketiga, Jangan Lupakan Mangrove dan Ekonomi. Penyatuan gambut dan mangrove dalam satu badan adalah kebijakan cerdas. Secara ekologis, keduanya adalah benteng karbon biru dan pertahanan iklim. Secara ekonomi, keduanya adalah sumber penghidupan. Gambut yang basah bisa ditanami sagu, nanas, kopi, atau perikanan air gambut. Mangrove yang sehat adalah tambak kepiting dan ekowisata.

Jangan sampai BPGMN hanya menjadi badan pemadam kebakaran. Ia harus menjadi Badan Pengelola Ekonomi Gambut. Jika warga sekitar gambut tidak mendapat manfaat ekonomi dari gambut yang basah, mereka akan kembali mengeringkannya untuk sawit. Insentif ekonomi adalah pencegahan terbaik.

Jadi, pembentukan BPGMN ini adalah koreksi jalur yang tepat. Dari reaktif menjadi preventif, dari sektoral menjadi presidensial, dari birokratis menjadi saintifik. Namun pekerjaan besar menanti. Peraturan Presiden pembentukannya harus segera terbit, anggarannya harus memadai dan tidak tumpang tindih dengan KLHK, dan yang paling penting, berikan ruang bagi ilmuwan untuk berkata tidak, ketika kebijakan yang diambil tidak sesuai dengan hidrologi gambut.

Kita tidak butuh badan baru yang gemuk. Kita butuh badan yang basah, yang memastikan gambut tetap basah. Karena gambut yang basah tidak akan terbakar, dan Indonesia tanpa asap bukanlah Utopia, tapi sebuah keniscayaan teknologi dan kemauan politik.

Penulis adalah Dosen Teknik Pertanian Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala, Ketua MPW Pemuda ICMI Aceh. E-mail: yasar@usk.ac.id

Penulis

Redaktur

Kontributor Media Civitas.

Lihat semua tulisan

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Komentar akan tampil setelah disetujui moderator.