Oleh: Ratna Mutia Aprilla, S.Kel., M. Si
Setiap kali langit Sumatera dan Kalimantan menguning, ada dua kata yang langsung muncul di ruang publik: gambut dan sawit. Dan setiap kali itu pula, industri sawit akan membantah, pemerintah akan ragu menyebut, dan kita terjebak dalam debat kusir yang sama selama 20 tahun.
Pembentukan Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) oleh Presiden Prabowo Subianto tanggal 24 September 2026 lalu adalah momentum yang tepat untuk mengakhiri kemunafikan ini. Kita harus berani menyebut akar masalahnya, 90% kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di lahan yang pada akhirnya berubah fungsi menjadi perkebunan, dan sebagian besar di atas lahan gambut.
Ini bukan tuduhan, ini data. Mari kita lihat peta. Enam provinsi prioritas yang disebut Menteri Kehutanan untuk BPGMN – Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan adalah provinsi yang sama dengan konsentrasi konsesi sawit terbesar di atas gambut. Data KLHK sendiri menunjukkan, dari 14,9 juta hektare gambut di Indonesia, sekitar 3,5 juta hektare telah beralih menjadi konsesi sawit.
Mengapa sawit suka gambut? Karena datar, murah, dan dekat dengan akses kanal. Masalahnya, sawit tidak tahan terendam. Untuk menanam sawit di gambut, perusahaan harus membuat kanal-kanal dalam untuk menurunkan muka air tanah hingga 80-100 cm. Padahal Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2016 jelas mengatur muka air gambut harus dijaga minimal 40 cm di bawah permukaan. Setiap kanal yang melebihi itu adalah proses pengeringan sistematis. Dan gambut yang kering adalah bom waktu.
Secara sederhana saya selalu menghitung ekonomi, membersihkan satu hektare lahan gambut dengan alat berat ekskavator untuk land clearing mekanis membutuhkan biaya Rp 4 – 6 juta. Sementara membakar? Hanya butuh Rp 500 ribu untuk upah pekerja dan korek api. Di sinilah lingkaran api bermula. Di musim kemarau, pembakaran, baik yang sengaja untuk pembukaan lahan baru maupun untuk “peremajaan”, menjadi pilihan paling rasional secara ekonomi, walau paling destruktif secara ekologis.
Ini yang disebut cheap land preparation yang sudah menjadi rahasia umum di lapangan. Namun, saya tidak setuju jika kita hanya menyalahkan perusahaan besar atau petani kecil. Ini adalah kegagalan tata kelola rantai pasok. Sebuah perusahaan besar bisa memiliki puluhan anak perusahaan dan Koperasi Unit Desa (KUD) binaan. Saat terbakar, seringkali yang tercatat terbakar adalah lahan KUD atau lahan masyarakat di dalam konsesi, bukan lahan inti perusahaan. Secara hukum, perusahaan induk lepas. Secara ekologis, asapnya sama.
Di sinilah BPGMN harus lebih berani dari BRGM sebelumnya. Jika BRGM dulu hanya fokus memblok kanal dan membasahi kembali, BPGMN harus punya kewenangan untuk mengaudit canal density di dalam konsesi sawit yang ada di gambut. Teknologi drone LiDAR hari ini bisa menghitung berapa kilometer kanal per hektare di sebuah konsesi. Jika terlalu rapat, artinya ia sengaja mengeringkan gambut.
Kedua, BPGMN harus mendorong transformasi model bisnis. Sawit di gambut tidak harus dimusuhi, tapi harus diubah cara mengelolanya. Ini yang kami sebut paludikultur atau budidaya di lahan basah. Ada varietas sawit yang adaptif di muka air 40 cm, ada tumpang sari dengan nanas, sagu, dan jelutung yang justru menjaga kelembaban. Riset dari BRIN dan IPB sudah membuktikan, produktivitas sawit di gambut yang dijaga basah justru lebih stabil jangka panjang karena tidak mengalami peat subsidence atau penurunan permukaan tanah hingga 5 cm per tahun.
Industri sawit Indonesia sedang berada di persimpangan. Uni Eropa sudah menerapkan EU Deforestation Regulation (EUDR) yang akan menolak CPO dari lahan yang terbakar setelah 2020. Jika kita tidak berbenah, kerugian devisa kita akan jauh lebih besar dari biaya membasahi gambut.
BPGMN di bawah Presiden langsung punya posisi tawar yang kuat untuk mengatakan kepada industri, jaga gambut tetap basah, maka kami bantu dapatkan insentif karbon. Satu hektare gambut yang dijaga basah menyimpan 50-100 kali karbon lebih banyak daripada hutan mineral. Nilai karbonnya di pasar global bisa mencapai USD 15-20 per ton CO2. Ini jauh lebih menguntungkan daripada memaksa sawit di gambut kering yang 10 tahun lagi akan tenggelam karena subsidensi.
Kita harus mengubah narasi sawit bukan musuh gambut, tapi sawit yang mengeringkan gambut adalah musuh masa depan sawit itu sendiri.
Pembentukan BPGMN adalah langkah awal untuk memutus lingkaran api yang kita nikmati setiap hari lewat sabun, mie instan, dan minyak goreng, tapi kita kutuk asapnya setiap musim kemarau.
Sudah saatnya kita jujur, tanpa keberanian menata ulang sawit di gambut, maka seberapa pun canggih pompa dan sekat kanal yang kita bangun, api akan tetap kembali. Karena api itu tidak datang sendiri, ia diundang oleh kanal yang kita gali.
Penulis adalah Dosen Pemanfaatan Sumberdaya Perikanan Fakultas Kelautan dan Perikanan Universitas Syiah Kuala, Anggota Pusat Riset Kelautan dan Perikan (PRKP) USK. Email : ratnamutia@usk.ac.id

