Wednesday, 04 November 2026
Cuaca Jakarta Memuat cuaca...
Opini November 4, 2026 Redaktur 9 menit baca

Ekspansi Sawit, Kabut Asap dan Cekikan Ekonomi Masyarakat Pedesaan     

Husaini Yusuf, S.P., M.Si

Kebakaran hutan yang melanda sejumlah Provinsi di Indonesia dalam beberapa bulan ini disinyalir salah satu faktor pemicunya adalah fenomena perubahan iklim El Nino, yang durasinya bertambah panjang dari biasanya. Klaim tersebut meskipun tidak semuanya tepat namun akibatnya sebagian wilayah terdampak mengalami kabut tebal seperti Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, hingga Papua (Kompas, 13 Oktober).

Berdasarkan data pemantauan dari BNPB dan Kementerian Lingkungan Hidup, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tersebut telah mengakibatkan sebagian negara tetangga seperti Malaysia, Singapura dan Thailand juga menerima “kiriman asap” dari Indonesia. Akibatnya, beberapa kali pemerintah negara jiran terpaksa meliburkan sekolah dan Kantor pemerintahan, akibat kadar cemaran melebihi ambang batas aman.

Di beberapa Provinsi, dampak Karhutla telah berdampak luas dan merambah ke berbagai sektor. Kesehatan masyarakat misalnya, sangat terganggu akibat asap tebal tersebut. Dikhawatirkan, kabut asap itu akan menyebabkan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) bagi masyarakat jika tidak ditangani dengan baik.

Oleh karena itu, untuk mengatasi dampak kesehatan masyarakat, Kementerian Kesehatan mengerahkan ribuan tenaga kesehatan serta menyalurkan ratusan ribu logistik medis (masker, tabung oksigen, dan konsentrator oksigen) ke seluruh puskesmas serta rumah sakit di wilayah terdampak untuk menangani dan mengantisipasi berbagai kasus ISPA.

Belum lagi sektor pendidikan, sejumlah wilayah terdampak terpaksa menerapkan kebijakan meliburkan sekolah atau mengubah sistem belajar menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)/ daring akibat kabut asap dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) itu. Di Kalimantan misalnya, sedikitnya 571.000 siswa harus menjalani belajar dari rumah atau libur sejak 31 Agustus hingga 26 Oktober 2026 (Republika, 15 Oktober).

Disamping itu, aktivitas ekonomi masyarakat juga terganggu dan berjalan tidak normal. Banyak pedagang kecil terpaksa memilih tinggal di rumah karena larangan dan tidak adanya aktivitas ekonomi di pasar. Hal yang sama dialami para pengemudi ojek online (ojol), karena tidak ada tamu dan penumpang. Belum lagi bicara tamu yang datang dari luar. Banyak hotel kosong melompong akibat tidak ada penerbangan dan sepi pengunjung.

Pada sektor pertanian, kerugian ekonomi juga tak terelakkan. Banyak nelayan harus menambatkan tali perahunya di pelabuhan karena jarak pandang terbatas akibat asap pekat, sehingga harga ikan menggila di pasar. Selain itu, ratusan ekor ayam terjadi kematian akibat terpapar asap tersebut. Beberapa petani tidak bisa beraktifitas di kebun.

Tak pelak, kondisi ini melumpuhkan geliat ekonomi masyarakat kecil yang tidak paham apa itu iklim El Nino yang disinyalir sebagian pihak sebagai biang keroknya. Apakah benar el Nino itu sebagai kambing hitam Karhutla atau memang ada faktor lain yang menyebabkan kebakaran hutan tersebut. Atau jangan-jangan bumi ini makin lelah menghadapi manusia serakah yang menghuninya? Duh!

Akibat Keserakahan

Karhutla yang menimpa beberapa provinsi tersebut sebenarnya tidak berdiri sendiri.

Ada campur tangan manusia seperti pembukaan lahan baru dengan cara membakar baik dilakukan oleh personal maupun ekspansi korporasi. Ada konsesi yang terjadi. Siapa mendapatkan apa.

Acemoglu dan Robinson dalam bukunya Why Nations Fail, membagi institusi negara menjadi dua: inklusif dan ekstraktif. Yang kedua ini dalam beberapa periode terakhir kepemimpinan negeri ini makin melekat dengan gaya politik yang ekstraktif. Kekuasaan cenderung berada di tangan segelintir elit. Mereka merancang aturan hukum dan kebijakan ekonomi (termasuk konsesi SDA) untuk memeras kekayaan dari masyarakat demi memperkaya diri mereka sendiri.

Dampaknya apa? hukum diciptakan untuk mempermudah perampasan lahan, pemagaran lahan (land grabbing) oleh elit pada lahan-lahan adat. Disamping itu juga pemberian konsesi skala besar kepada kroni-kroni elit, tanpa adanya mekanisme pertanggungjawaban kepada publik.

Peet and Watts (2004) menggambarkan bahwa konsesi atau keterlibatan para elit dalam mengeksploitasi sumberdaya alam kerap terjadi di berbagai negara dunia ketiga (negara berkembang). Elit politik misalnya, dia akan memproduksi regulasi dengan memudahkan berbagai aturan hukum yang diajukan oleh elit ekonomi (korporasi) yang sebagian besar juga elit partai.

Elit ekonomi memiliki kuasa modal atau “pelicin” untuk mengiming-imingi material kepada elit politik (eksekutif-legislatif) guna memuluskan izin yang diinginkan guna mengeruk sumberdaya alam baik hutan dan lainnya. Ketiga elit ini disinyalir sebagai aktor utama karena mereka memiliki akses dan relasi kuasa yang memadai. Masyarakat tahu apa? 

Rakyat hanya menjadi penonton dan “penikmat berbagai bencana” atas perilaku elit tersebut. Eksploitasi itu dilakukan mereka karena didorong oleh jiwa serakah yang mengendap pada diri mereka yang pada dasarnya hanya ingin hidup bermewah-mewahan ala borjuis tanpa menghiraukan generasi dan kehidupan selanjutnya di masa depan. Keserakahan inilah yang menyebabkan tidak hanya merugikan masyarakat lain yang tak berdosa, tetapi juga telah mengancam keseimbangan ekosistem alam ini.

Keserakahan manusia yang terus-menerus mengeksploitasi alam dan hasil bumi dari hulu hingga hilir telah mengakibatkan tatanan ekologi makin tidak berimbang. Perusakan sumber daya hutan misalnya, ini menjadi “makanan empuk” bagi para cukong kayu guna meraup kekayaan dengan instan. Aneka Hak Guna Usaha (HGU) dan izin produksi didapatkan dengan mudah oleh mereka dengan berkonsesi sesama elit.

Bencana kebakaran hutan dan lahan yang berulang kali kerap terjadi di berbagai wilayah di Indonesia, sebenarnya dapat menyadarkan kita semua bahwa keserakahan tersebut mengakibatkan kerugian masyarakat tak berdosa dan kerugian negara yang tidak sedikit untuk menggelontorkan anggaran besar guna membiayai dampak bencana. Oleh karenanya, keserakahan ini harus segera dihentikan, sebelum Allah sang pencipta jagat raya makin murka dengan tingkah polah elit tersebut. 

Allah SWT telah mengingatkan kita dalam Alquran bahwa, “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia; Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS ar-Rum [30]: 41).

Ekspansi Sawit dan Punahnya SDG

Kerusakan lingkungan di berbagai wilayah Indonesia akibat kebakaran hutan dan lahan memang sering dikaitkan dengan ekspansi industri kelapa sawit. Hal ini karena sebagian perkebunan sawit, baik yang dimiliki perusahaan maupun rakyat, terletak pada kawasan konservasi. Sementara, nilai ekonomi yang dimiliki hutan konservasi jauh lebih tinggi dibanding pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit itu sendiri.

Salah satu faktor pemicu ekspansi perkebunan kelapa sawit secara besar-besar di Indonesia adalah karena faktor ekonomi dan permintaan global terutama Uni Eropa. Tingginya permintaan dunia pada crude palm oil (CPO) mendorong pembukaan lahan kelapa sawit di berbagai provinsi terutama pada wilayah yang memiliki potensi hutan.

Indonesia wajib melindungi rakyatnya agar kehidupan berkelanjutan bagi generasi tetap terjaga, bukan kemudian menuruti ambisi Eropa yang ingin mengurangi jejak karbon negara mereka akibat memproduksi berbagai produk industri. Jangan sampai keinginan negara pengimpor menjadi mala-petaka untuk hutan Indonesia. Jangan hanya karena semangat pertumbuhan ekonomi mengabaikan aspek keberlanjutan lingkungan.

Negara harus turun tangan, jangan sampai demi memenuhi kebutuhan permintaan global tersebut para cukong yang kemudian berkonsesi dengan penguasa secara instan melakukan pembukaan lahan secara jor-joran tanpa peduli dampak kerusakan lingkungan dan gesekan sosial masyarakat adat yang sebagian sudah beranak-cucu menempati lahan yang diklaim sebagai lahan HGU korporasi.

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) merilis bahwa akibat pemberian izin HGU yang tidak tertib menyebabkan terjadinya gesekan ditingkat masyarakat pedesaan yang mendiami lahan-lahan adat. Berdasarkan data yang disajikan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) pada 2025 menyebutkan bahwa sepanjang kurun waktu 2015 hingga 2025, tercatat sebanyak 1.767 konflik perkebunan kelapa sawit di Indonesia yang melibatkan korporasi dengan masyarakat adat.

Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menyebutkan bahwa hutan konservasi tinggi setidaknya memiliki ragam sumberdaya hayati dan sumber bahan baku obat yang harus dilindungi dan dilestarikan agar sumberdaya genetik (SDG) tersebut dapat tersedia sepanjang masa dan berkelanjutan (M. Rahayu, S. Susiarti, dan Y. Purwanto, 2025). Menurut mereka, hutan konservasi dan hutan tropis Indonesia adalah bagai taman obat atau apotik hidup.

Hutan konservasi memiliki peran yang sangat sakral sebagai apotek alam dan penyimpan sumber daya alam (SDA) serta bahan obat-obatan yang melimpah dan juga sebagai sumber bahan rekayasa genetik tanaman. Namun potensi sumberdaya alam tersebut kini kian berkurang akibat pengabaian oleh pengrusak alam yang kemudian menyebabkan ribuan spesies tumbuhan dan hewan kehilangan tempat dan ini wajib dilestarikan jika tidak mau kemudian diklaim milik orang.

Ribuan spesies dan tanaman langka (flaura dan fauna) itu tidak akan dapat tergantikan dalam kurun waktu singkat bahkan diantara yang punah itu tidak akan dapat dikembaikan lagi keberadaannya meskipun dengan mengalokasikan anggaran menggunung dimasa akan datang. Ini harus kita sadari. Berbagai ragam jenis SDG itu adalah aset bangsa dan harus dipertahankan keberadaannya. Ironis bangsa ini!

Fauna dan Flaura International (FFI) 2024 mencatat untuk flora, Indonesia tercatat memiliki 31.031 spesies yang mencakup kelompok jamur, lumut, paku-pakuan, hingga spermatofit. Sementara untuk fauna, kita memiliki 744.279 spesies yang tersebar di berbagai ekoregion. Di laut, teridentifikasi 3.478 spesies ikan, 35 mamalia laut, 52 reptil laut, 1.159 cnidaria, 1.869 krustasea, 580 polychaeta, 668 echinodermata, dan 1.087 moluska.

Jadi, megabiodiversitas yang luar biasa ini wajib diselamatkan oleh pengambil kebijakan negeri ini. Jangan kemudian demi keuntungan sesaat kita menjual aset bangsa dan tunduk pada tekanan asing. 

Apa yang harus Negara lakukan? 

Negara tentu saja memiliki kekuasaan penuh atas seluruh sumberdaya alam seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 33 ayat (3): “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, negara berhak mengatur dan bukan diatur oleh elit terhadap SDA tersebut.

Beberapa solusi strategis yang dapat dilakukan dalam pengelolaan SDA alam agar terus berkelanjutan dan tidak terperosok ke dalam jurang kerusakan lingkungan yang lebih parah, maka perlu dilakukan beberapa hal.

Pertama, dari pendekatan ekologi politik, hal yang perlu dilakukan dalam pemberian akses izin pemegang hak pengusahaan hutan (HPH) yang selama ini terpusat (sentralistik) perlu ditinjau ulang. Pemerintah Provinsi harus memiliki power dan juga wewenang atas izin HPH dan izin eksploitasi serta eksplorasi lainnya. Kalau ini tetap abai maka dampak lingkungan makin meluas.

Sejak munculnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan disusul oleh UU Cipta Kerja, hampir seluruh kewenangan pemberian izin kehutanan strategis ditarik ke Pemerintah Pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Kondisi ini membuat Pemerintah Daerah kayak macan ompong yang hanya bisa melihat sumberdaya-nya digerus. 

Kalau pemerintah daerah memiliki kewenangan terhadap hak pemberian izin, tentu kehati-hatian dan sensitivitas lebih tinggi dibanding pemerintah pusat. Kehati-hatian Pemda lebih condong pada aspek mitigasi konflik sosial di lapangan dan dampak langsung diterimanya tatkala musibah datang.

Disisi lain, Pemerintah Daerah juga lebih memahami batas wilayah pengelolaan lahan masyarakat adat atau lokal dibanding pusat yang melakukan penilaian dari jarak jauh. Oleh sebab itu, regulasi terkait kewenangan daerah perlu dikembalikan sehingga rekomendasi teknis atau pertimbangan dari Gubernur sebelum pusat memutuskan menerbitkan izin.

Kedua, memberlakukan pembatasan atau penghentian izin baru pembukaan lahan di area gambut dalam serta memperketat pengawasan perizinan perkebunan. Lalu memberikan tindakan tegas kepada korporasi maupun perorangan yang membuka lahan dengan cara membakar sesuai peraturan perundang-undangan (seperti UU No. 18 Tahun 2013).

Lemahnya tindakan hukum (tanpa sanksi tegas) maka membuat para pelaku abai terhadap aturan yang ada sehingga potensi terjadinya karhutla makin marak terjadi.  Perilaku destruktif tidak akan pernah hilang di muka bumi ini jika aturan tidak ditegakkan baik yang dilakukan korporasi maupun masyarakat pedesaan.

Ketiga, masyarakat adat pinggiran hutan harus diberikan inovasi dalam mengelola hutan. Potensi Sumberdaya genetik yang berada di hutan harus menjadi mata pencaharian bagi mereka sehingga bayangan ingin menebang pohon atau membuka lahan dapat diminimalisir.

Budidaya madu hutan misalnya, ini merupakan potensi sumber ekonomi prospektif bagi mereka yang mendiami pinggiran hutan. Membuka lapangan kerja baru dalam pembibitan tanaman keras, hingga ekowisata berbasis komunitas.

Masyarakat adat harus menjadi komunitas utama dan prioritas sebagai penerima manfaat dari bagi hasil penjualan karbon sehingga peran mereka dalam menjaga hutan sebagai penyerap emisi karbon global yang memiliki nilai ekonomi melalui perdagangan karbon atau kompensasi lingkungan lebih meningkat.

Terakhir, para pimpinan daerah harus memiliki komitmen yang tinggi dan menjadi kunci untuk membuka partisipasi pihak-pihak yang ingin membantu perbaikan dan pelestarian lingkungan agar sumberdaya yang kita nikmati sekarang dapat kembali dirasakan oleh generasi akan datang.

Husaini Yusuf, S.P., M.Si adalah Putra Aceh Besar. Alumnus Pascasarjana Sosiologi Pedesaan IPB University. Pengurus Pemuda ICMI Wilayah Aceh dan Pengurus PISPI Wilayah Aceh. Email: hussainiyussuf85@gmail.com

Penulis

Redaktur

Kontributor Media Civitas.

Lihat semua tulisan

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Komentar akan tampil setelah disetujui moderator.