Oleh: Dr. Muh. Ihya Ulumuddin Rahawarin, Sp.B-ET., FICS., FINACS., AIFO-K., CPM., CLM
Saat perundingan berlangsung di meja para diplomat, perbatasan adalah perkara yang sakral. Ia ditentukan oleh garis astronomis, dipatok dengan pilar beton, diakui melalui perjanjian internasional, dan dijaga ketat oleh institusi negara. Namun, alam selalu memiliki logikanya sendiri. Angin tidak pernah mengurus visa. Awan tidak pernah membawa dokumen perjalanan. Dan jelaga abu hitam serta asap pekat yang membubung dari kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan tidak pernah melapor ke pos pemeriksaan imigrasi sebelum melintasi garis perbatasan.
Di Kota Tarakan, sebuah pulau kecil yang berdiri anggun di gerbang utara Kalimantan Utara, dinamika ekologis dan geopolitik tersebut bukan sekadar wacana teoretis. Terletak di garis terdepan perbatasan Indonesia-Malaysia, Tarakan secara konsisten bertindak sebagai “bejana penampung” jelaga dan partikel polutan yang diusung oleh siklus atmosfer regional. Ketika krisis kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menerpa kawasan Borneo, warga pulau ini terpaksa menghirup konsekuensi dari keputusan-keputusan yang dibuat ratusan kilometer jauhnya. Bencana kabut asap lintas batas (transboundary haze) bukan lagi sekadar topik diskusi tahunan di forum akademis, melainkan realitas empiris yang merenggut hak paling mendasar warga pesisir: hak atas udara bersih dan lingkungan yang sehat.
Persoalan utama kabut asap di wilayah perbatasan bukan hanya soal jarak pandang yang terbatas, melainkan pada racun tak kasatmata yang dibawanya. Dalam perspektif kesehatan lingkungan dan ilmu atmosfer, asap kebakaran hutan merupakan campuran kompleks gas berbahaya dan partikulat halus. Yang paling destruktif adalah PM2.5, partikel mikroskopis berdiameter kurang dari 2,5 mikrometer. Ukurannya begitu kecil sehingga sanggup menembus sistem pertahanan alami pernapasan, meresap jauh ke dalam alveoli paru-paru, hingga memasuki aliran darah manusia.
Saat krisis karhutla melanda kawasan perbatasan, Stasiun Meteorologi Kelas II Juwata Tarakan berulang kali mencatat kemerosotan jarak pandang horizontal hingga di bawah 1.000 meter. Parameter PM2.5 dan PM10 melonjak tajam, menghenyakkan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) ke level tidak sehat hingga sangat tidak sehat. Dampaknya seketika membekukan denyut nadi pulau ini. Di Bandara Internasional Juwata, penerbangan ditunda dan dibatalkan. Di Pelabuhan Tengkayu I dan Pelabuhan Malundung, lalu lintas speedboat dan armada kargo terhenti akibat risiko navigasi perairan yang mematikan. Tarakan, yang berfungsi sebagai hub logistik utama bagi wilayah hinterland perbatasan seperti Nunukan, Malinau, dan Tana Tidung, mendadak terisolasi dalam kepungan asap.
Namun, mengambinghitamkan angin kiriman semata adalah sebuah kenaifan. Fenomena kabut asap di Tarakan memiliki anatomi ganda yang unik. Di satu sisi, pergerakan angin muson membawa asap lintas batas dari wilayah perbatasan negara bagian Sabah dan Sarawak, Malaysia Timur, serta wilayah lain di Borneo. Di sisi lain, pembakaran lahan secara sengaja (land clearing) di tingkat lokal pulau ini turut menyumbang jelaga yang tak kalah pekat. Kasus kebakaran vegetasi dan pembersihan lahan murah berbasis api di kawasan pesisir seperti Pantai Amal, Juata Laut, hingga Mamburungan, terutama pada area gambut yang terdegradasi dan terfragmentasi, memicu kemunculan titik panas (hotspot) lokal.
Dualisme sumber polusi ini menciptakan kerumitan yuridis. Pemerintah daerah kerap berada dalam posisi dilematis: terbatas oleh yurisdiksi hukum internasional untuk menindak pencemaran kiriman antarnegara, tetapi di saat yang sama gagap dalam menegakkan hukum secara konsisten terhadap pembakar lahan di pekarangan sendiri.
Dalam ilmu ekonomi lingkungan, kondisi ini adalah manifestasi sempurna dari negative externality—sebuah situasi ketika biaya dari suatu tindakan destruktif ditanggung oleh pihak-pihak yang tidak pernah menikmati keuntungan dari aktivitas tersebut. Pihak-pihak yang membakar lahan, baik individu maupun oknum korporasi, meraup efisiensi biaya pembukaan lahan yang murah. Sementara itu, warga Tarakan dan masyarakat perbatasan harus membayar “faktur” krisis tersebut dalam bentuk kerugian yang luar biasa mahal.
Dampak sosio-kesehatan dirasakan paling membakar di tingkat tapak. Puskesmas-puskesmas seperti di Karang Rejo dan Pantai Amal mendadak dipadati warga. Kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) melonjak drastis melebihi 1.000 kasus harian pada puncak krisis. Kelompok paling rentan, anak-anak, lansia, ibu hamil, serta para pekerja informal seperti nelayan tradisional dan buruh pelabuhan menjadi korban pertama yang kehilangan daya tahan tubuh serta mata pencaharian. Ketika sekolah ditutup berminggu-minggu, penerbangan dibatalkan, dan nelayan tak berani melaut karena jarak pandang yang buta, asap berfungsi persis seperti pajak tak kasatmata. Ia dipungut secara paksa oleh kebebalan manusia dari masyarakat kecil, tanpa memandang kewarganegaraan, status sosial, maupun usia.
Mengapa krisis ini terus berulang dari dekade ke dekade sejak tahun 1980-an? Jawabannya terletak pada cara pandang kita yang terlalu reaktif dan jebakan formalitas diplomasi. Di tingkat regional, instrumen seperti ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) yang dicetuskan sejak 2002 sering kali tumpul di lapangan. Efektivitasnya terbentur oleh prinsip non-intervensi ASEAN dan ketiadaan mekanisme penegakan hukum yang mengikat (binding enforcement mechanism). Perdebatan geopolitik antarnegara tetangga kerap terjebak pada silat kata tentang arah angin dan validasi data titik panas, ketimbang bahu-membahu menuntaskan akar masalah: deforestasi masif dan pengeringan lahan gambut. Di tingkat domestik, pola penanganan kita masih dihinggapi paradigma “padamkan saat terbakar”. Ratusan miliar rupiah dihabiskan untuk helikopter water bombing, garam hujan buatan, dan mobilisasi pasukan pemadam darat. Semua tindakan tersebut penting dalam kondisi darurat, tetapi sejatinya hanya menyembuhkan gejala, bukan mencabut akar penyakitnya. Tidak ada epidemi yang selesai hanya dengan menambah unit ambulans dan tempat tidur rumah sakit.
Solusi mendasar atas krisis kabut asap di perbatasan membutuhkan pergeseran paradigma secara menyeluruh melalui lima langkah strategis. Pertama, restorasi gambut dan pembasahan permanen. Gambut yang basah adalah teknologi pencegahan kebakaran alami paling tangguh. Mengembalikan hidrologi gambut yang dikeringkan melalui penutupan kanal adalah investasi jangka panjang untuk mengunci karbon sekaligus mencegah lahirnya api bawah tanah yang sulit dipadamkan.
Kedua, penguatan sistem pemantauan terbuka dan transparan. Mengintegrasikan pemantauan satelit real-time dengan sensor kualitas udara publik yang dapat diakses secara terbuka oleh Indonesia dan Malaysia sangat penting guna menghentikan retorika saling tuduh dan mempercepat tanggap darurat lintas negara.
Ketiga, penegakan hukum berbasis risiko dan akuntabilitas konsesi. Penindakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan. Audit lingkungan wajib, sanksi progresif, hingga pencabutan izin serta pembekuan aset harus diterapkan pada entitas korporasi pembakar lahan melalui transparansi kepemilikan manfaat (beneficial ownership).
Keempat, transformasi ekonomi pertanian tanpa bakar. Selama metode membakar lahan menjadi pilihan yang paling murah bagi petani kecil maupun pelaku usaha, larangan tidak akan pernah efektif. Pemerintah harus hadir memberikan alat berat pembuka lahan alternatif, bantuan teknologi, serta insentif pasar hijau bagi komoditas yang dikelola secara berkelanjutan.
Kelima, mendefinisikan kabut asap sebagai isu keamanan manusia (human security). Kebakaran hutan dan asap lintas batas harus digeser dari sekadar isu kehutanan menjadi isu keamanan manusia karena mengancam hak hidup, kualitas kesehatan generasi mendatang, ketahanan ekonomi, dan stabilitas kawasan perbatasan.
Pada akhirnya, solusi terbaik untuk mengatasi asap lintas batas bukanlah masker yang lebih tebal atau helikopter pemadam yang lebih canggih, melainkan memastikan api tidak pernah menyala. Asap lintas batas menyadarkan kita bahwa bumi dan atmosfer bekerja sebagai satu ekosistem yang tak terpisahkan, sementara manusia masih sering terkurung dalam batas-batas politik yang mereka ciptakan sendiri. Negara boleh saja menggariskan perbatasan di atas peta. Namun udara, angin, dan ekosistem Borneo tidak pernah mengenal batas tersebut. Menjaga hutan Kalimantan bukan hanya tugas satu yurisdiksi, melainkan tanggung jawab moral bersama untuk merawat udara yang kita hirup bersama.
Penulis adalah Ketua Pemua ICMI Kalimantan Utara, Dosen Praktisi Fakultas Kedokteran Universitas Borneo Tarakan Kaltara, Ketua Bidang Advokasi dan Perlindungan dan Pembelaan angota IDI kota Tarakan,Mediator Perkumpulan Ahli Bedah Indonesia Kalimantan Timur Dan Utara,Full LifeTime Member Of The Asian Association Of Hair Restoration Surgeons,Dewan Pembina Ponpes Assadiyah Cabang Kota Tarakan,Ketua Bidang UMKM APINDO Kaltara. Email pemudaicmikaltara@gmail.com

