(Karhutla, Tanggung Jawab Kekuasaan, dan Keadilan Antargenerasi)
Oleh:
Teuku Muhammad Jamil
Ketika Api Membakar Lebih Dari Sekadar Hutan
ADA sebuah pertanyaan mendasar yang seharusnya terus diajukan setiap kali kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali melanda negeri ini: apakah kita sedang menghadapi bencana ekologis semata, atau sedang menyaksikan kegagalan tata kelola kekuasaan dalam melindungi kehidupan?
Pertanyaan ini penting karena api tidak hanya membakar pepohonan, menghanguskan lahan, dan merusak habitat satwa. Api juga membakar waktu belajar anak-anak, mengancam kesehatan masyarakat, mengganggu aktivitas ekonomi, dan merampas hak generasi mendatang untuk menikmati lingkungan yang sehat.
Karena itu, karhutla tidak cukup dibicarakan dalam bahasa meteorologi, pemadaman, dan jumlah titik panas. Kita harus membicarakannya dalam bahasa politik, hukum, ekonomi, etika, dan keadilan antargenerasi.
Dalam tulisan sebelumnya, Karhutla, Kekuasaan dan Keadilan Ekologi, saya mengajak pembaca melihat bahwa persoalan lingkungan tidak dapat dilepaskan dari struktur kekuasaan dan kepentingan ekonomi yang memengaruhi pengelolaan sumber daya alam.
Kini, pertanyaan itu perlu kita bawa lebih jauh: siapa yang bertanggung jawab atas masa depan ketika keuntungan ekonomi dinikmati hari ini, tetapi kerusakan ekologis diwariskan kepada anak cucu esok hari? Inilah inti persoalan yang tidak boleh tenggelam di balik kepulan asap.
Negara Tidak Boleh Hanya Hadir Setelah Bencana
Dalam perspektif ilmu politik, negara memperoleh legitimasi bukan semata-mata karena memiliki kewenangan, melainkan karena mampu menggunakan kewenangan tersebut untuk melindungi kepentingan publik.
Kekuasaan bukan hadiah untuk dinikmati oleh mereka yang mendudukinya. Kekuasaan merupakan mandat yang mengandung kewajiban hukum, tanggung jawab moral, dan konsekuensi politik.
Dalam konteks karhutla, tanggung jawab negara tidak berhenti pada pengerahan personel, pengiriman bantuan, atau penyampaian imbauan kepada masyarakat agar tidak membakar lahan. Semua itu diperlukan. Namun, pencegahan harus ditempatkan sebagai prioritas, bukan sekadar pelengkap setelah kebakaran terjadi.
Negara perlu memastikan bahwa pengawasan berjalan, risiko kebakaran dipetakan, kawasan rawan ditangani, kewajiban pemegang izin dipenuhi, dan setiap dugaan pelanggaran diperiksa secara objektif berdasarkan bukti.
Jika peringatan dini telah tersedia, tetapi tindakan pencegahan tidak memadai, evaluasi tata kelola harus dilakukan. Jika kewajiban hukum diabaikan, penegakan hukum harus berjalan tanpa diskriminasi.
Kita juga perlu membedakan antara bencana yang dipengaruhi kondisi alam dan kebakaran yang berkaitan dengan aktivitas manusia. Kekeringan dapat meningkatkan risiko, tetapi tidak dengan sendirinya menjelaskan seluruh penyebab kebakaran.
Pembedaan ini penting agar masyarakat tidak terjebak pada dua kesimpulan yang sama-sama keliru: menyalahkan alam atas seluruh kerusakan atau menuduh pihak tertentu tanpa pembuktian.
Negara yang bertanggung jawab adalah negara yang berani memeriksa fakta, mengungkap penyebab, memperbaiki kebijakan, dan memastikan hukum berlaku terhadap setiap pihak yang terbukti melanggar.
Sebab, ukuran keberhasilan pemerintah bukan hanya seberapa cepat memadamkan api, melainkan juga seberapa serius mencegah api menyala kembali.
Keadilan Ekologis: Siapa Menikmati Keuntungan, Siapa Menanggung Kerugian?
Persoalan karhutla juga memperlihatkan pertanyaan klasik dalam ekonomi politik: bagaimana keuntungan dan kerugian dari pemanfaatan sumber daya alam dibagikan di antara berbagai kelompok masyarakat?
Dalam kegiatan ekonomi, keuntungan dapat terkonsentrasi pada pemilik modal atau pelaku usaha. Namun, ketika terjadi kerusakan lingkungan, biaya sosialnya dapat ditanggung oleh masyarakat luas.
Warga menghirup asap. Anak-anak kehilangan kenyamanan belajar. Petani menghadapi ancaman terhadap sumber penghidupan. Masyarakat dengan keterbatasan ekonomi memiliki pilihan lebih sedikit untuk melindungi diri dari dampak pencemaran. Inilah ketimpangan yang harus diperiksa melalui perspektif keadilan ekologis.
Keadilan ekologis tidak berarti menolak investasi, pembangunan, atau pemanfaatan sumber daya alam. Sebaliknya, keadilan ekologis menuntut agar kegiatan ekonomi berlangsung dengan menghormati batas ekologis, hak masyarakat, dan kewajiban hukum.
Investasi yang sehat tidak seharusnya dibangun di atas pemindahan biaya kerusakan kepada publik.
Perusahaan yang memperoleh manfaat ekonomi dari pengelolaan lahan harus memenuhi kewajiban pencegahan dan perlindungan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku. Jika terbukti menyebabkan kerusakan, pertanggungjawaban harus ditentukan melalui proses hukum yang adil, transparan, dan dapat diuji.
Demikian pula, masyarakat kecil tidak boleh menjadi sasaran penegakan hukum yang paling mudah hanya karena keterbatasan akses mereka terhadap perlindungan hukum.
Penegakan hukum lingkungan harus mempertimbangkan bukti, tingkat kesalahan, dampak kerusakan, serta tanggung jawab setiap pihak. Ukurannya bukan besarnya kekuasaan, kekuatan modal, atau lemahnya posisi sosial seseorang.
Hukum kehilangan makna keadilannya apabila ketegasannya hanya dirasakan oleh mereka yang lemah, sementara pihak yang lebih kuat dapat menghindari pertanggungjawaban.
Pernyataan ini bukan tuduhan terhadap individu atau perusahaan tertentu. Ini merupakan prinsip normatif yang harus menjadi ukuran bagi sistem penegakan hukum.
Jangan Biarkan Bencana Menjadi Rutinitas Tanpa Evaluasi
Salah satu bahaya terbesar dalam menghadapi bencana berulang adalah tumbuhnya normalisasi.
Ketika kebakaran terjadi berulang kali, masyarakat mulai menganggap asap sebagai bagian biasa dari musim kemarau. Ketika sekolah terganggu, warga menggunakan masker, dan aktivitas ekonomi terhambat, perhatian publik perlahan dapat bergeser kepada persoalan lain. Padahal, berulangnya bencana seharusnya memperbesar tuntutan evaluasi.
Kita perlu mengajukan pertanyaan yang lebih mendasar. Apakah kebijakan pencegahan sudah efektif? Apakah pengawasan terhadap kawasan rawan berjalan sebagaimana mestinya? Apakah sanksi yang dijatuhkan menghasilkan perubahan perilaku? Apakah lahan yang rusak benar-benar dipulihkan? Apakah anggaran pencegahan digunakan secara terukur dan dapat dipertanggungjawabkan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban berbasis data, bukan sekadar konferensi pers.
Pada 19 Oktober 2026, Kementerian Kehutanan melaporkan bahwa 32 perusahaan telah dikenai sanksi administratif dalam penanganan karhutla, dengan luas areal terbakar yang dilaporkan mencapai 12.926,74 hektare.
Angka ini perlu dibaca secara cermat. Pengenaan sanksi merupakan bagian dari tindakan penegakan hukum, tetapi angka sanksi saja belum cukup untuk mengukur keberhasilan perlindungan lingkungan.
Publik juga perlu memperoleh informasi tentang jenis pelanggaran, perkembangan penanganan perkara, pelaksanaan kewajiban pemulihan, dan hasil pengawasan setelah sanksi dijatuhkan.
Dengan demikian, keberhasilan tidak berhenti pada banyaknya pihak yang dikenai sanksi. Keberhasilan harus diukur pula dari berkurangnya risiko kebakaran, membaiknya kondisi ekosistem, dan terlindunginya masyarakat.
Kebijakan publik harus menghasilkan perubahan yang dapat diperiksa, bukan hanya kegiatan yang dapat dilaporkan.
Generasi Emas Jangan Diwarisi Kecemasan Ekologis
Kita sering berbicara tentang generasi emas sebagai generasi yang cerdas, terampil, produktif, inovatif, dan mampu bersaing secara global.
Namun, ada satu pertanyaan yang kerap luput: generasi seperti apakah yang dapat tumbuh optimal apabila lingkungan tempat mereka hidup terus berada dalam ancaman kerusakan?
Kecerdasan membutuhkan ruang belajar yang sehat. Produktivitas membutuhkan kondisi kehidupan yang mendukung. Inovasi membutuhkan sumber daya alam yang dikelola secara bertanggung jawab.
Anak-anak tidak seharusnya tumbuh dengan kecemasan bahwa udara bersih merupakan kemewahan, hutan yang lestari hanyalah cerita masa lalu, atau bencana ekologis merupakan harga yang harus dibayar demi pembangunan.
Masa depan generasi muda bukan sekadar persoalan lapangan kerja, pendapatan, dan penguasaan teknologi. Masa depan mereka juga ditentukan oleh kualitas air, udara, tanah, keanekaragaman hayati, dan ketahanan lingkungan yang diwariskan kepada mereka.
Dalam perspektif keadilan antargenerasi, generasi sekarang memiliki tanggung jawab moral untuk tidak menghabiskan manfaat sumber daya alam sambil meninggalkan kerusakan yang tidak sebanding kepada generasi berikutnya.
Prinsip ini tidak mengharuskan kita menghentikan pembangunan. Yang dituntut adalah mengubah cara pembangunan direncanakan, dilaksanakan, dan dievaluasi.
Pembangunan harus menciptakan kesejahteraan tanpa menghancurkan fondasi ekologis yang menopang kesejahteraan itu sendiri.
Di sinilah pendidikan lingkungan memperoleh makna yang lebih mendalam. Pendidikan tidak boleh berhenti pada ajakan membuang sampah pada tempatnya atau menanam pohon pada peringatan hari lingkungan.
Generasi muda harus dibekali kemampuan membaca data, memahami kebijakan, menguji argumentasi, mengenali konflik kepentingan, dan berpartisipasi dalam pengawasan publik secara bertanggung jawab.
Mereka perlu memahami bahwa mencintai lingkungan bukan hanya urusan aktivis, sedangkan mengawasi kekuasaan bukan hanya urusan politisi. Keduanya merupakan bagian dari tanggung jawab kewargaan.
Generasi emas bukan generasi yang hanya pandai menyesuaikan diri dengan keadaan. Mereka harus mampu memperbaiki keadaan melalui ilmu pengetahuan, keberanian moral, dan partisipasi demokratis.
Dari Kritik Menuju Agenda Perubahan
Kritik terhadap karhutla akan kehilangan daya transformatif apabila hanya berakhir sebagai perdebatan di ruang publik. Kritik harus diterjemahkan menjadi agenda perubahan yang dapat dilaksanakan dan dievaluasi.
Setidaknya terdapat lima agenda yang perlu menjadi perhatian.
Pertama, membangun sistem pencegahan berbasis risiko.
Pemerintah pusat dan daerah perlu memperkuat pemetaan kawasan rawan, pemantauan titik panas, pengelolaan lahan gambut, kesiapsiagaan masyarakat, serta koordinasi lintas sektor. Data peringatan dini harus diterjemahkan menjadi tindakan yang terukur.
Kedua, membuka informasi lingkungan kepada publik.
Masyarakat perlu memperoleh akses terhadap informasi yang relevan mengenai kawasan rawan, pengawasan lingkungan, pelaksanaan kewajiban pemegang izin, serta perkembangan penanganan pelanggaran sesuai ketentuan keterbukaan informasi dan perlindungan data yang berlaku.
Keterbukaan memungkinkan masyarakat, akademisi, dan media melakukan pengawasan berdasarkan fakta, bukan spekulasi.
Ketiga, memperkuat penegakan hukum yang adil dan konsisten.
Setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa berdasarkan bukti. Sanksi administratif, kewajiban pemulihan, gugatan perdata, dan proses pidana diterapkan sesuai dasar hukum serta unsur yang terbukti. Penegakan hukum tidak boleh dipengaruhi kedekatan politik ataupun kekuatan ekonomi.
Keempat, mengukur keberhasilan melalui pemulihan ekologis.
Lahan yang terbakar tidak cukup dicatat sebagai luas kerusakan. Perlu ada evaluasi tentang keberhasilan pemulihan, fungsi hidrologis kawasan gambut, kualitas lingkungan, dan keberlanjutan penghidupan masyarakat yang terdampak.
Pemulihan harus memiliki target, indikator, jadwal, penanggung jawab, serta mekanisme evaluasi yang dapat diperiksa.
Kelima, menjadikan pendidikan ekologis sebagai investasi peradaban.
Sekolah, perguruan tinggi, keluarga, media, dan komunitas masyarakat perlu membangun literasi ekologis. Pengetahuan ilmiah harus dipertemukan dengan kearifan lokal agar generasi muda mampu memahami persoalan lingkungan sekaligus menemukan solusi yang sesuai dengan karakter wilayahnya.
Kelima agenda tersebut membutuhkan kepemimpinan yang terbuka terhadap evaluasi, birokrasi yang profesional, penegakan hukum yang dapat dipercaya, serta masyarakat yang memiliki ruang untuk berpartisipasi.
Pemerintah tidak harus selalu benar. Namun, pemerintah harus bersedia memperbaiki kebijakan ketika bukti menunjukkan adanya kekurangan. Justru di situlah kualitas kepemimpinan publik diuji.
Kekuasaan Harus Meninggalkan Warisan, Bukan Kerusakan
Pada akhirnya, persoalan karhutla membawa kita kembali kepada pertanyaan tentang hakikat kekuasaan.
Untuk apa kekuasaan digunakan jika sumber daya alam dikelola tanpa memperhitungkan keselamatan masyarakat? Apa arti pertumbuhan ekonomi jika sebagian biayanya dibayar melalui penurunan kualitas lingkungan? Dan apa makna cita-cita generasi emas jika generasi yang akan datang justru mewarisi risiko ekologis yang semakin berat?
Pertanyaan ini bukan seruan untuk menolak pemerintah, investasi, atau pembangunan. Ini adalah ajakan agar seluruh kekuatan publik dan ekonomi ditempatkan dalam kerangka tanggung jawab yang lebih besar.
Pemerintah memerlukan dukungan masyarakat. Dunia usaha membutuhkan kepastian hukum. Masyarakat membutuhkan penghidupan. Generasi muda membutuhkan kesempatan untuk berkembang.
Semua kepentingan tersebut seharusnya dapat dipertemukan melalui tata kelola yang adil, ilmu pengetahuan, penegakan hukum, dan kebijakan yang berpandangan jauh ke depan.
Namun, pembangunan tidak boleh menjadikan lingkungan sebagai korban yang tidak pernah dihitung dalam neraca keberhasilan.
Kekuasaan memiliki masa jabatan. Keuntungan ekonomi memiliki siklus. Akan tetapi, kerusakan ekologis dapat bertahan jauh melampaui masa jabatan seorang pejabat dan usia sebuah perusahaan.
Karena itu, ukuran kepemimpinan tidak cukup dilihat dari apa yang dibangun selama seseorang berkuasa. Ukurannya juga terletak pada apa yang berhasil dijaga agar tetap dapat dinikmati oleh mereka yang belum memiliki suara dalam pengambilan keputusan hari ini. Merekalah generasi mendatang.
Mereka tidak ikut memilih seluruh kebijakan yang menentukan kondisi lingkungan masa depan mereka. Namun, mereka akan menanggung sebagian konsekuensinya.
Itulah sebabnya keadilan ekologis harus dipahami sebagai bagian dari keadilan sosial dan tanggung jawab antargenerasi.
Kepada para pemegang kekuasaan, pertanyaannya sederhana: apakah kebijakan hari ini sedang mempersiapkan masa depan yang lebih baik bagi generasi muda, atau justru memindahkan biaya kegagalan kita kepada mereka?
Kepada dunia usaha, pertanyaannya juga jelas: apakah keuntungan yang diperoleh hari ini sejalan dengan tanggung jawab untuk menjaga keberlanjutan lingkungan?
Dan kepada masyarakat, khususnya generasi muda, jangan biarkan persoalan lingkungan berhenti sebagai berita yang dibaca ketika asap datang, lalu dilupakan ketika langit kembali cerah.
Pelajari faktanya. Uji kebijakannya. Awasi pelaksanaannya. Hargai bukti ilmiah. Gunakan hak menyampaikan pendapat secara bertanggung jawab. Sebab, demokrasi yang sehat tidak hanya melahirkan pemimpin melalui pemilihan umum. Demokrasi juga menuntut agar kekuasaan terus diawasi, kebijakan terus dievaluasi, dan kepentingan generasi mendatang tetap diperhitungkan.
Pada akhirnya, hutan bukan sekadar hamparan tanah yang memiliki nilai ekonomi. Hutan adalah bagian dari sistem kehidupan yang menopang manusia dan makhluk lainnya.
Menjaganya bukan hanya kewajiban pemerintah, melainkan tanggung jawab bersama yang tidak boleh mengaburkan kewajiban khusus setiap pihak sesuai kewenangannya.
Jangan wariskan asap kepada generasi emas. Wariskanlah lingkungan yang sehat, hukum yang adil, ilmu pengetahuan yang mencerahkan, dan keberanian untuk memperbaiki masa depan.
Sebab, keberhasilan sebuah bangsa bukan hanya terletak pada seberapa cepat ia tumbuh, melainkan juga pada seberapa bijaksana ia menjaga kehidupan yang memungkinkan pertumbuhan itu berlangsung.
Salam dari Aceh Untuk Indonesia yang Berkeadaban.
Penulis adalah Ilmuwan Politik, Akademisi dan Guru Ilmu Sosial pada Sekolah Pascasarjana (SPs) USK, Aceh

