Penulis : Muharam Yamlean
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bukan sekadar persoalan api yang melahap pepohonan. Di baliknya terdapat persoalan tata kelola, kepentingan ekonomi, lemahnya pencegahan, dan pertanggungjawaban hukum. Ketika hutan terbakar, masyarakat bukan hanya kehilangan lingkungan yang sehat, tetapi juga harus menanggung dampak kesehatan, sosial, dan ekonomi yang tidak mereka ciptakan sendiri.
Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui sistem pemantauan karhutla yang dikutip Kementerian Lingkungan Hidup pada September 2026 mencatat kebakaran seluas 202.004,30 hektare sepanjang Januari–Juli 2026. Luasan tersebut meningkat sekitar 69 persen dibandingkan periode pembanding tahun 2025. Angka ini menunjukkan bahwa karhutla masih menjadi persoalan serius yang membutuhkan lebih dari sekadar pemadaman darurat.
Masalahnya bukan hanya berapa luas hutan yang terbakar, tetapi mengapa kerusakan terus berulang dan siapa yang harus bertanggung jawab. Pembangunan ekonomi memang diperlukan, tetapi tidak seharusnya dijalankan dengan mengabaikan daya dukung lingkungan. Ketika pengelolaan lahan mengabaikan pencegahan kebakaran dan pengawasan tidak berjalan efektif, masyarakat akhirnya menanggung akibat dari tata kelola yang bermasalah.
Ketika Kerusakan Menjadi Beban Publik
Kerugian akibat karhutla jauh melampaui hilangnya pepohonan. Asap dapat mengganggu pendidikan, pekerjaan, transportasi, pertanian, dan kegiatan ekonomi masyarakat. Ekosistem yang rusak juga membutuhkan waktu dan biaya besar untuk dipulihkan. Dalam kondisi tertentu, kerusakan lahan gambut bahkan dapat meninggalkan dampak ekologis berkepanjangan karena kebakaran bawah permukaan sulit dipadamkan sepenuhnya.
Kementerian Lingkungan Hidup pada September 2026 mengutip perkiraan kerugian ekonomi akibat karhutla tahun itu sebesar Rp39,29 triliun hingga Rp123,1 triliun. Sementara itu, kajian Center of Economic and Law Studies (CELIOS) memperkirakan kerugian akibat hilangnya aset fisik dan terganggunya aktivitas ekonomi mencapai Rp29,54 triliun. Angka-angka tersebut merupakan estimasi dengan cakupan perhitungan berbeda, bukan angka kerugian negara yang telah ditetapkan melalui proses audit.
Perbedaan tersebut penting. Kerugian ekonomi mencakup dampak yang lebih luas terhadap masyarakat dan kegiatan usaha, sedangkan kerugian negara merupakan kategori tersendiri yang memerlukan dasar perhitungan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum. Meski demikian, besarnya estimasi kerugian memperlihatkan bahwa kebakaran bukan persoalan lokal yang selesai ketika api berhasil dipadamkan
.
Ketidakadilan muncul ketika masyarakat harus menghadapi biaya kesehatan, kehilangan penghasilan, dan penurunan kualitas hidup, padahal mereka tidak memiliki kendali atas keputusan pengelolaan lahan yang berisiko. Nelayan, petani, pedagang kecil, dan pekerja harian dapat kehilangan kesempatan mencari nafkah ketika aktivitas masyarakat terganggu. Mereka tidak hanya menghadapi kerusakan lingkungan, tetapi juga ketidakpastian ekonomi yang menyertainya.
Di sinilah persoalan karhutla menjadi persoalan keadilan ekologis. Dampak kerusakan tersebar luas, sedangkan kemampuan untuk mencegah dan mengendalikan risikonya tidak dimiliki semua pihak secara setara. Masyarakat seharusnya tidak terus-menerus menjadi pihak yang menanggung konsekuensi dari pengelolaan lingkungan yang buruk.
Korporasi dalam Sorotan, Hukum Harus Membuktikan
Persoalan tanggung jawab korporasi bukan sekadar dugaan. Pada Agustus 2026, Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan sedang memeriksa 42 perusahaan yang terindikasi berkaitan dengan titik kebakaran di Sumatera dan Kalimantan. Pemeriksaan tersebut bertujuan menelusuri sumber api, mengukur dampak, dan menentukan tindak lanjut hukum berdasarkan bukti. Status pemeriksaan ini harus dibedakan dari putusan pengadilan yang menyatakan seseorang atau perusahaan bersalah.
Secara terpisah, Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan setelah menemukan kebakaran pada areal yang mereka kelola, dengan luas keseluruhan 1.511,55 hektare. Keenamnya adalah PT WEL, PT FI, PT MPK, PT WSP, PT NES, dan PT PSR. PT MPK dikenai pembekuan perizinan berusaha sekaligus paksaan pemerintah karena kebakaran di arealnya dinilai luas dan berulang. Sanksi tersebut mewajibkan perusahaan memperbaiki sistem pengendalian kebakaran dan memulihkan areal terdampak.
Informasi tersebut memperlihatkan pentingnya pengawasan terhadap wilayah konsesi dan pelaksanaan kewajiban pencegahan kebakaran. Namun, keberadaan titik api di suatu wilayah tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pemegang konsesi sengaja melakukan pembakaran. Penyebab kebakaran harus diperiksa secara objektif, termasuk kemungkinan kelalaian, kondisi lingkungan, dan faktor lain yang relevan.
Ketegasan hukum justru harus dibangun di atas penyelidikan yang transparan dan bukti yang kuat. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi harus dijalankan secara konsisten. Apabila unsur pidana atau perdata terpenuhi, proses hukum perlu dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemulihan lingkungan juga harus menjadi perhatian, sebab menjatuhkan sanksi tanpa memperbaiki kerusakan tidak cukup untuk melindungi masyarakat dalam jangka panjang.
ISPA: Harga yang Dibayar Masyarakat
Dampak paling nyata dari karhutla terlihat pada kesehatan masyarakat. Kementerian Kesehatan mencatat 174.694 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di tujuh provinsi terdampak sejak 18 Agustus hingga 21 September 2026. Sebanyak 40.363 kasus terjadi pada balita. Wilayah yang dipantau meliputi Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur.
Angka tersebut bukan sekadar statistik. Di baliknya terdapat anak-anak, keluarga, pekerja, dan warga yang menghadapi gangguan kesehatan ketika kualitas udara memburuk. Paparan asap dapat mengiritasi saluran pernapasan dan memperburuk kondisi kelompok rentan, terutama anak-anak, lansia, serta orang yang telah memiliki gangguan pernapasan atau penyakit tertentu.
Meskipun data ISPA menunjukkan beban kesehatan yang perlu diperhatikan, angka tersebut tidak otomatis berarti seluruh kasus disebabkan oleh karhutla. Penetapan hubungan sebab-akibat memerlukan analisis lebih lanjut terhadap paparan, kondisi udara, dan faktor kesehatan lainnya. Namun, tingginya jumlah kasus di wilayah terdampak tetap menjadi alasan kuat untuk memperketat perlindungan kesehatan masyarakat selama periode kebakaran.
Penanganan karhutla karena itu tidak boleh hanya berorientasi pada pemadaman. Pemantauan kualitas udara, penyampaian peringatan dini, penyediaan layanan kesehatan, dan akses terhadap perlindungan bagi kelompok rentan harus dilakukan secara bersamaan. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa informasi mengenai risiko pencemaran mudah dipahami masyarakat, sehingga warga dapat mengambil langkah pencegahan berdasarkan kondisi yang sebenarnya.
Mengubah Arah Pembangunan
Pemerintah harus memperkuat pencegahan, membuka informasi penanganan perkara kepada publik, dan memastikan sanksi dijalankan secara konsisten. Pengawasan terhadap wilayah rawan kebakaran harus dilakukan sebelum api menyebar. Sistem peringatan dini, kesiapan petugas, pengelolaan lahan yang bertanggung jawab, dan pelibatan masyarakat lokal perlu menjadi bagian utama kebijakan, bukan sekadar respons setelah bencana terjadi.
Perusahaan juga wajib memenuhi kewajiban pengendalian kebakaran dan pemulihan lingkungan. Sementara itu, masyarakat lokal harus dilibatkan dalam pengawasan karena merekalah yang sering kali pertama merasakan dampak kerusakan. Pengetahuan mereka tentang kondisi wilayah dapat membantu mendeteksi risiko lebih awal, selama didukung akses informasi dan mekanisme pelaporan yang efektif.
Pada tingkat regional, kerja sama ASEAN perlu menghasilkan langkah konkret untuk menangani asap lintas batas. Koordinasi dan diplomasi harus disertai pertukaran data, pencegahan bersama, serta pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku. Hubungan baik antarnegara tidak seharusnya menghalangi upaya mengatasi pencemaran yang merugikan masyarakat. Kerja sama harus diukur melalui hasil nyata, termasuk penurunan risiko kebakaran dan perlindungan yang lebih baik bagi penduduk terdampak.
Lebih mendasar lagi, pembangunan perlu menempatkan keselamatan manusia dan keberlanjutan lingkungan sebagai ukuran keberhasilan. Pertumbuhan ekonomi yang mengabaikan daya dukung alam berisiko menciptakan kerugian jangka panjang yang jauh lebih besar daripada manfaat sesaat. Perlindungan hutan bukan penghambat pembangunan, melainkan investasi untuk menjaga kesehatan, sumber penghidupan, dan masa depan masyarakat.
Kebakaran hutan dan lahan tidak boleh terus diperlakukan sebagai peristiwa musiman yang datang, menimbulkan kepanikan, lalu dilupakan ketika langit kembali cerah. Setiap kejadian harus menjadi momentum untuk mengevaluasi kebijakan, memperbaiki pengawasan, dan memastikan pertanggungjawaban berjalan.
Api untuk Keuntungan, Asap untuk Rakyat merupakan kritik terhadap pembangunan yang mengabaikan keselamatan manusia dan keberlanjutan lingkungan. Luas kebakaran, besarnya estimasi kerugian ekonomi, pemeriksaan terhadap perusahaan, dan beban penyakit pernapasan memperlihatkan bahwa persoalan ini membutuhkan tindakan serius, bukan sekadar pernyataan keprihatinan.
Keberhasilan pembangunan tidak seharusnya diukur hanya dari pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari kemampuan negara melindungi masyarakat dan menjaga alam. Hutan yang lestari dan udara yang bersih bukan penghambat pembangunan, melainkan syarat bagi kehidupan yang layak.
Jangan biarkan api terus menyala sementara tanggung jawab menghilang bersama asapnya. Pembangunan seharusnya menyejahterakan rakyat, bukan menjadikan kesehatan dan lingkungan mereka sebagai harga yang harus dibayar.
Penulis adalah Pengurus Nasional Pemuda ICMI di Jakarta

