Oleh: Dr. Muhammad Yasar, S.TP., M.Sc.
Bagi Indonesia, Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) bukanlah persoalan baru. Seharusnya kejadian 1997-1998 sudah cukup menjadi pelajaran paling mahal bagi bangsa ini. Sedikitnya FAO mencatat 9,7 juta hektar wilayah telah musnah dilalap api saat itu, meliputi Kalimantan 6,5 juta hektar, Sumatera 1,7 juta hektar, Papua 1 juta hektar, Sulawesi 0,4 juta hektar dan pulau Jawa 0,1 hektar. Kebakaran besar pada periode tersebut dipicu terutama oleh aktivitas manusia yang diperparah kekeringan panjang akibat El Nino. Kerugian Indonesia diperkirakan mencapai US$7,9 miliar, belum termasuk sekitar US$1,4 miliar akibat pelepasan karbon. Asapnyapun menyebar ke berbagai negara Asia Tenggara dan menimbulkan gangguan mulai dari kesehatan hingga transportasi.
Namun, pelajaran itu ternyata belum cukup, tahun 2015 menjadi pengingat berikutnya. Data pemerintah menunjukkan 2,61 juta hektare lahan kembali terbakar. Bank Dunia menghitung kerugian ekonomi mencapai sekitar US$16,1 miliar, atau sekitar 1,9 persen PDB saat itu. Lebih dari 100 ribu titik api (hotspot) dikaitkan dengan aktivitas pembukaan lahan, sementara kekeringan dan El Nino membuat api semakin mudah menyebar. Angka itu bukan sekadar biaya memadamkan api melainkan terdapat kerugian pertanian, kehutanan, transportasi, kesehatan, pendidikan, perdagangan, pariwisata dan hilangnya produktivitas masyarakat di dalamnya.
Tetapi empat tahun kemudian karhutla kembali terjadi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat luas karhutla tahun 2019 mencapai 1.649.258 hektare. Angka tersebut terdiri atas sekitar 1,15 juta hektare lahan mineral dan 494.450 hektare gambut. Pemerintah sendiri mengidentifikasi sejumlah faktor yang disinyalir sebagai penyebab, antara lain El Nino, panjangnya hari tanpa hujan, pola pembukaan lahan, sulitnya sumber air untuk pemadaman dan kesiapsiagaan yang belum maksimal. Kemudian tahun 2023, ketika El Nino kembali menguat, luas karhutla tercatat 1.161.192 hektare. Meski lebih rendah dibandingkan 2019, tetapi tetap merupakan angka yang sangat besar. KLHK mencatat 10.673 hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi berdasarkan satelit Terra/Aqua NASA.
Di sinilah kita perlu jujur mengakui bahwa karhutla bukan semata-mata bencana alam. El Nino memang memperpanjang kekeringan. Perubahan iklim dapat meningkatkan risiko cuaca ekstrem. Tetapi El Nino tidak menyalakan korek api. Kekeringan hanya menyediakan kondisi yang membuat api lebih mudah menyala dan lebih sulit dikendalikan. Masalah utamanya adalah bagaimana manusia mengelola lahan. Penggunaan api untuk membersihkan lahan, pengeringan gambut, tata kelola konsesi yang lemah, konflik penguasaan lahan, pengawasan yang tidak konsisten dan penegakan hukum yang belum memberikan efek jera merupakan rangkaian persoalan yang saling berkaitan.
Menyelesaikan Karhutla dengan menambah jumlah helikopter, pesawat water bombing, pompa, dan personel pemadam ibarat mengobati demam tanpa menyembuhkan infeksinya. Kita membutuhkan perubahan pendekatan dari pemadaman menuju pencegahan permanen. Untuk itu ada beberapa langkah yang perlu dilakukan, pertama, Indonesia harus membangun peta resiko karhutla berbasis unit pengelolaan lahan, bukan sekadar peta hotspot. Setiap konsesi perkebunan, kehutanan dan kawasan gambut harus memiliki identitas spasial yang jelas. Sehingga ketika terjadi kebakaran, publik dan pemerintah dapat mengetahui dalam hitungan menit siapa pengelola lahannya, siapa penanggung jawabnya dan bagaimana status izinnya. ASEAN sendiri telah lama menekankan pentingnya peta konsesi digital dan koordinat geografis untuk meningkatkan akuntabilitas pemilik lahan dan perusahaan.
Kedua, ubah rezim pertanggungjawaban dari reaktif menjadi preventif. Perusahaan yang berada di kawasan rawan kebakaran tidak cukup hanya diwajibkan memadamkan api setelah kebakaran terjadi. Mereka harus diwajibkan membuktikan sebelum musim kemarau bahwa sekat kanal berfungsi, sumber air tersedia, embung terisi, patroli berjalan, peralatan siap dan masyarakat sekitar terlibat. Jika terjadi kebakaran berulang pada areal yang sama, evaluasi izin harus otomatis dilakukan. Bukan menunggu kasus menjadi viral.
Ketiga, persoalan gambut harus ditangani dari akarnya, yakni air. Gambut yang basah relatif sulit terbakar, sementara gambut yang dikeringkan menjadi sangat rentan. Karena itu, restorasi gambut tidak boleh berhenti pada kegiatan seremonial penanaman pohon. Rewetting, pembasahan kembali, pemeliharaan sekat kanal, pemantauan tinggi muka air dan pengelolaan vegetasi harus menjadi pekerjaan rutin sepanjang tahun.
Keempat, masyarakat bukan hanya dilarang membakar lahan tetapi harus diberikan insentif ekonomi untuk tidak membakar. Larangan tanpa alternatif sering kali hanya melahirkan pelanggaran tersembunyi. Petani perlu mendapatkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar, mesin pencacah biomassa, komposter, dukungan pupuk organik dan pasar bagi biomassa yang dihasilkan. Limbah vegetasi jangan dianggap sampah yang harus dibakar, tetapi sebagai bahan baku yang memiliki nilai ekonomi.
Kelima, perlu dibentuk sistem desa bebas api. Masyarakat jangan hanya ditempatkan sebagai objek sosialisasi, tetapi sebagai penjaga pertama lanskapnya sendiri. Dan yang paling penting, penegakan hukum harus menyentuh aktor intelektual dan keuntungan ekonomi di balik pembakaran, bukan berhenti pada pelaku lapangan. Indonesia bahkan telah memiliki kerangka kerja regional melalui ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution. Perjanjian tersebut ditandatangani pada 2002 dan Indonesia meratifikasinya pada 2015. Artinya, secara kelembagaan kita sudah lama mengakui bahwa asap karhutla bukan hanya persoalan domestik, tetapi dapat menjadi persoalan lintas batas.
Maka, kita tidak kekurangan aturan. Kita juga tidak kekurangan teknologi. Yang sering kurang adalah konsistensi. Karhutla tidak akan selesai hanya karena pemerintah berhasil memadamkan kebakaran tahun ini. Ia baru benar-benar mulai diselesaikan ketika lahan yang sama tidak lagi terbakar tahun depan, dua tahun kemudian, dan pada musim kemarau berikutnya. Karena itu, ukuran keberhasilan kebijakan karhutla seharusnya tidak lagi sekadar berapa banyak api yang berhasil dipadamkan. Ukurannya harus lebih sederhana, berapa banyak kebakaran yang berhasil dicegah sejak sebelum api muncul.
Kita perlu berani mengubah paradigma. Anggaran pemadaman harus secara bertahap dialihkan menjadi investasi pencegahan, tata air gambut, pembukaan lahan tanpa bakar, patroli berbasis masyarakat, sistem peringatan dini, penataan ruang, pengawasan konsesi dan penegakan hukum. Sebab, api yang paling murah adalah api yang tidak pernah menyala. Sudah lebih dari seperempat abad sejak karhutla besar 1997-1998. Kita telah melewati 2015, 2019 dan 2023 dengan pelajaran yang hampir sama, namun ternyata tahun 2026 ini kita masih mengalami dejavu. Jika setelah semua pengalaman tersebut karhutla masih terus berulang, persoalannya bukan lagi karena kita tidak tahu penyebabnya. Yang kita perlukan sekarang adalah keberanian untuk menjadikan pencegahan sebagai kebijakan permanen, bukan program musiman. Hutan dan lahan Indonesia tidak membutuhkan lebih banyak seremoni ketika api telah membesar. Ia membutuhkan tata kelola yang membuat api tidak pernah memperoleh kesempatan untuk menjadi bencana. Karhutla tak kunjung usai bukan karena api terlalu kuat, tetapi karena akar persoalannya belum benar-benar kita putus. Wallahualam.
Penulis adalah Dosen Teknik Pertanian Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala, Ketua MPW Pemuda ICMI Aceh. Email: yasar@usk.ac.id

