Oleh: Sagir Alva, S.Si, M.Sc, PhD
Indonesia berada di persimpangan jalan yang strategis: negara ini harus memperkuat kemandirian energi nasional sembari memenuhi tanggung jawabnya untuk menjaga kelestarian lingkungan. Sebagai salah satu produsen minyak kelapa sawit terbesar di dunia, Indonesia mengandalkan komoditas ini tidak hanya sebagai sumber utama pendapatan ekspor, tetapi juga sebagai bahan baku penting bagi transisi bioenergi, khususnya melalui biodiesel. Kebijakan yang mendorong penggunaan campuran biodiesel bertujuan untuk mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil impor, memperbaiki neraca perdagangan nasional, dan memperkuat ketahanan energi. Dari sudut pandang ini, minyak kelapa sawit sering kali dipandang sebagai sumber daya domestik praktis yang dapat mendukung tujuan energi jangka panjang Indonesia. Namun, manfaat dari strategi ini harus dipertimbangkan bersamaan dengan dampak lingkungan dan sosial yang ditimbulkannya. Perluasan perkebunan kelapa sawit dapat meningkatkan tekanan terhadap lahan, terutama ketika perkebunan baru dibuka melalui konversi hutan atau pengeringan lahan gambut. Praktik pembukaan lahan dengan cara pembakaran telah berulang kali memicu kebakaran hutan dan lahan yang di Indonesia dikenal dengan istilah karhutla. Kebakaran ini berdampak sangat merusak, khususnya di wilayah kaya gambut di Sumatra dan Kalimantan, di mana lapisan gambut yang kering dapat terbakar di bawah permukaan tanah dalam waktu lama dan sulit dipadamkan.
Oleh karena itu, persoalan utamanya bukanlah apakah Indonesia harus memilih antara kemandirian energi atau perlindungan lingkungan. Sebaliknya, tantangannya adalah bagaimana negara ini dapat mengembangkan pasokan energi domestik yang andal tanpa merusak sistem ekologi dan kesehatan masyarakat yang menjadi tumpuan bagi kesejahteraan bangsa. Esai ini mengkaji ketegangan antara ambisi pengembangan biodiesel, perluasan perkebunan kelapa sawit, dan risiko kebakaran hutan dan lahan. Esai ini berargumen bahwa transisi dari perluasan lahan menuju intensifikasi berkelanjutan yang didukung oleh penegakan hukum yang tegas, pendampingan bagi petani swadaya, rantai pasok yang bertanggung jawab, serta restorasi lahan gambut merupakan langkah krusial untuk menyelaraskan ketahanan energi dengan kelestarian lingkungan.
Angka-angka yang disajikan dalam menunjukkan adanya variasi yang signifikan dari tahun ke tahun terkait luas lahan yang terdampak kebakaran hutan dan lahan, serta peningkatan berkelanjutan pada estimasi luas perkebunan kelapa sawit di Sumatra dan Kalimantan. Luas wilayah terdampak kebakaran secara nasional tercatat sebesar 296.942 hektare pada tahun 2020, meningkat menjadi 358.882 hektare pada tahun 2021, lalu menurun menjadi 204.894 hektare pada tahun 2022. Pada tahun 2023, angka tersebut melonjak tajam menjadi 1.161.193 hektare. Sementara itu, pada tahun 2024 memberikan estimasi sekitar 283.000 hektare. Dalam periode yang sama, estimasi luas perkebunan kelapa sawit di Sumatra dan Kalimantan meningkat dari sekitar 14,60 juta hektare pada tahun 2020 menjadi lebih dari 15,50 juta hektare pada tahun 2024.
Angka-angka ini memberikan konteks yang penting, namun harus ditafsirkan secara cermat. Peningkatan luas perkebunan dan luas lahan terdampak kebakaran yang terjadi secara bersamaan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa ekspansi kelapa sawit menjadi penyebab setiap kejadian kebakaran. Kejadian kebakaran dipengaruhi oleh beberapa faktor yang saling berinteraksi, termasuk curah hujan, kekeringan, pengelolaan lahan, drainase lahan gambut, sumber pemicu api, serta efektivitas upaya pencegahan dan penegakan hukum. Data statistik mengaitkan lonjakan angka pada tahun 2023 dengan fenomena El Niño, yang dapat memperparah kondisi kering dan meningkatkan risiko kebakaran. Penilaian kausalitas yang akurat memerlukan definisi yang konsisten, kumpulan data yang terverifikasi, serta analisis spesifik lokasi mengenai kejadian kebakaran dan penggunaan lahan.
Kendati demikian, angka-angka tersebut mengindikasikan adanya tantangan kebijakan yang serius. Ekspansi luas perkebunan yang terus berlanjut menuntut adanya perencanaan tata ruang dan pemantauan yang kuat, khususnya di lanskap yang rentan. Di sisi lain, variasi ekstrem pada luas lahan terbakar setiap tahunnya menunjukkan bahwa Indonesia tidak dapat hanya mengandalkan respons darurat jangka pendek. Langkah-langkah pencegahan harus menyasar baik penyebab langsung munculnya api maupun kondisi mendasar yang memungkinkan kebakaran meluas, terutama terkait drainase dan degradasi lahan gambut.
Ambisi bioenergi dan tekanan untuk membuka lahan.
Kebijakan biodiesel Indonesia, termasuk penggunaan campuran seperti B35, B40 ataupun B50 sebagaimana yang ditargetkan oleh pemerintah, dirancang untuk meningkatkan penggunaan bahan bakar berbasis kelapa sawit di dalam negeri dan mengurangi ketergantungan pada solar impor. Kebijakan semacam itu dapat membantu mendiversifikasi pasokan energi dan mempertahankan lebih banyak nilai ekonomi di dalam negeri. Kebijakan ini juga dapat menciptakan permintaan akan minyak sawit mentah (CPO), sehingga mendorong produsen untuk meningkatkan hasil produksi.
Dampak lingkungan sangat bergantung pada bagaimana permintaan tambahan ini dipenuhi. Jika peningkatan produksi terutama berasal dari peningkatan produktivitas di perkebunan yang sudah ada, tekanan untuk mengonversi lahan baru dapat dibatasi. Namun, jika permintaan dipenuhi melalui perluasan perkebunan secara besar-besaran, risiko hilangnya hutan, fragmentasi habitat, dan degradasi lahan gambut dapat meningkat. Perusahaan dan pekebun swadaya mungkin menghadapi insentif ekonomi untuk membuka area baru di mana lahan tampak tersedia dengan mudah, bahkan ketika biaya ekologisnya sangat besar.
Perbedaan utamanya terletak pada peningkatan produksi versus peningkatan luas lahan budidaya. Keduanya bukanlah strategi yang sama. Kebijakan yang memberikan insentif bagi peningkatan produksi tanpa adanya langkah-langkah perlindungan yang memadai dapat secara tidak sengaja mendorong konversi lahan. Oleh karena itu, kebijakan biodiesel harus dikoordinasikan dengan perencanaan tata guna lahan, perlindungan hutan, dan pemantauan transparan mengenai asal-usul minyak sawit.
Paradoks bahan bakar yang lebih bersih dan emisi karbon
Biodiesel sering dipromosikan sebagai cara untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dari sektor transportasi. Namun, manfaat iklim secara keseluruhan bergantung pada siklus hidup penuh bahan baku tersebut, termasuk perubahan tata guna lahan, budidaya, pengolahan, transportasi, dan pembakaran. Ketika lahan gambut dikeringkan melalui kanal lalu dibuka atau dibakar, sejumlah besar karbon yang tersimpan dapat terlepas ke atmosfer. Kebakaran gambut dapat membara di bawah permukaan tanah, sehingga sulit dideteksi dan dipadamkan. Kebakaran ini juga menghasilkan asap pekat yang dapat membahayakan kesehatan pernapasan, mengurangi jarak pandang, mengganggu kegiatan sekolah dan transportasi, serta menimbulkan kerugian ekonomi bagi masyarakat setempat.
Hal ini menciptakan paradoks kebijakan: bahan bakar yang ditujukan untuk mendukung sistem energi rendah karbon dapat kehilangan sebagian atau seluruh manfaat iklimnya jika produksinya berkontribusi terhadap deforestasi atau degradasi lahan gambut. Besarnya pertukaran kepentingan (trade-off) tersebut bergantung pada lokasi dan cara produksi bahan baku; oleh karena itu, hal ini perlu dinilai melalui analisis siklus hidup yang kredibel, bukan sekadar diasumsikan berdasarkan label “bahan bakar hayati” semata.
Dampaknya tidak terbatas pada emisi karbon. Polusi asap dapat berdampak buruk bagi anak-anak, lansia, pekerja luar ruangan, serta individu yang memiliki kerentanan pernapasan atau kardiovaskular. Situasi darurat kebakaran juga menuntut penggunaan sumber daya publik untuk upaya pemadaman, layanan kesehatan, pemantauan, dan pemulihan. Biaya-biaya ini sering kali ditanggung oleh masyarakat dan instansi pemerintah, alih-alih tercermin sepenuhnya dalam harga pasar minyak kelapa sawit atau biodiesel. Kebijakan energi berkelanjutan harus memperhitungkan biaya sosial dan lingkungan yang lebih luas ini.
Ekspansi versus intensifikasi
Kelemahan utama dari model produksi yang berbasis pada ekspansi adalah anggapan bahwa lahan merupakan sarana utama untuk meningkatkan hasil produksi. Padahal, perkebunan yang sudah ada mungkin memiliki tanaman yang menua, varietas dengan produktivitas rendah, pengelolaan nutrisi yang tidak konsisten, atau peluang untuk memperbaiki proses panen dan pengolahan. Penanaman kembali (replanting) menggunakan bibit unggul, pengelolaan pupuk yang lebih baik, konservasi tanah dan air, serta praktik perkebunan yang lebih presisi dapat meningkatkan produktivitas tanpa perlu mengonversi hutan atau lahan gambut tambahan.
Petani swadaya memegang peranan penting dalam transisi ini. Mereka mungkin terkendala oleh kurangnya akses terhadap pendanaan, bibit bersertifikat, pendampingan teknis, serta pendapatan sementara selama masa penanaman kembali. Tanpa dukungan praktis, menuntut petani swadaya untuk meningkatkan produktivitas sekaligus memenuhi standar keberlanjutan bisa jadi merupakan hal yang tidak realistis. Bantuan pemerintah, kredit dengan bunga terjangkau, layanan penyuluhan, dan model koperasi dapat membantu mereka meningkatkan hasil panen serta mematuhi ketentuan lingkungan.
Intensifikasi juga harus dikelola secara bertanggung jawab. Peningkatan hasil panen semata tidak menjamin keberlanjutan jika hal tersebut justru mendorong ekspansi lebih lanjut atau meningkatkan tekanan terhadap ekosistem. Oleh karena itu, program peningkatan produktivitas harus disertai dengan langkah-langkah pencegahan deforestasi yang jelas, perlindungan kawasan bernilai konservasi tinggi, serta pemantauan perubahan penggunaan lahan. Tujuannya adalah memperoleh nilai lebih dari lahan pertanian yang sudah ada dengan tetap menjaga batasan ekologis.
Solusi Menuju Keberlanjutan
Mengatasi ketegangan antara ketahanan energi dan pencegahan kebakaran memerlukan tindakan terkoordinasi yang melibatkan pemerintah, industri, dan komunitas petani. Ada beberapa prioritas yang sangat penting.
Pertama, Indonesia harus secara konsisten melindungi hutan primer dan lahan gambut yang rentan melalui tata ruang, pengendalian izin, pemantauan, dan penegakan hukum yang kredibel. Pendekatan tanpa toleransi terhadap pembakaran lahan secara ilegal harus diterapkan bagi perusahaan maupun perorangan sesuai dengan hukum yang berlaku; penyelidikan harus didasarkan pada bukti dan sanksi harus dijatuhkan secara adil. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada titik awal kebakaran saja: pihak berwenang juga harus menyelidiki kegagalan dalam pengelolaan lahan, praktik drainase, serta kepatuhan terhadap kewajiban pencegahan kebakaran. Pelaporan temuan secara transparan dapat meningkatkan kepercayaan publik dan mencegah terulangnya pelanggaran.
Kedua, pemerintah harus mempercepat program peremajaan (replanting) dan peningkatan produktivitas bagi petani kelapa sawit swadaya. Dukungan melalui mekanisme pendanaan publik yang relevan, termasuk Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), dapat membantu petani mengganti tanaman yang sudah tua, mengakses bibit unggul, dan menerapkan praktik budidaya yang lebih baik. Bantuan semacam itu harus dirancang agar tidak mendorong petani membuka lahan hutan baru saat perkebunan mereka yang ada sedang direhabilitasi. Dukungan teknis dan bantuan mata pencaharian sementara dapat membuat program peremajaan lebih layak bagi rumah tangga yang bergantung pada pendapatan panen rutin.
Ketiga, standar keberlanjutan harus diterapkan di seluruh rantai pasok biodiesel. Sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) dan Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) dapat berkontribusi pada praktik yang lebih baik, namun sertifikasi hanya akan efektif jika didukung oleh audit yang kredibel, ketertelusuran, transparansi, dan konsekuensi nyata bagi pihak yang tidak patuh. Pembeli dan produsen bahan bakar harus mampu membuktikan bahwa bahan baku mereka tidak berasal dari pembukaan lahan ilegal atau area yang baru saja mengalami deforestasi. Pemantauan rantai pasok harus melibatkan petani swadaya melalui dukungan yang mudah diakses, alih-alih sekadar mengecualikan mereka yang tidak memiliki sumber daya untuk memperoleh sertifikasi.
Keempat, restorasi dan pembasahan kembali (rewetting) lahan gambut harus dipandang sebagai langkah pencegahan kebakaran jangka panjang. Memulihkan fungsi hidrologis lahan gambut yang terdegradasi, mengelola kanal, menjaga ketinggian muka air, dan merehabilitasi vegetasi yang sesuai dapat mengurangi risiko lahan gambut menjadi kering secara ekstrem selama musim kemarau panjang. Restorasi memerlukan pemeliharaan berkelanjutan dan kerja sama dengan masyarakat setempat; hal ini tidak dapat dicapai hanya melalui proyek sekali jalan. Pemetaan risiko kebakaran, sistem peringatan dini, patroli berbasis masyarakat, dan tim tanggap cepat sebaiknya melengkapi langkah-langkah tersebut, terutama selama periode kering yang terkait dengan fenomena El Niño.
Kelima, perencanaan energi sebaiknya menghindari ketergantungan berlebih pada satu jenis bahan baku saja. Biodiesel dapat menjadi bagian dari bauran energi Indonesia, namun ketahanan energi akan lebih kuat jika didukung oleh portofolio sumber yang beragam, peningkatan efisiensi energi, elektrifikasi di sektor-sektor yang tepat, serta investasi pada teknologi rendah emisi lainnya. Diversifikasi dapat mengurangi tekanan untuk terus meningkatkan permintaan minyak kelapa sawit sekaligus memberikan ketahanan lebih baik saat terjadi perubahan pada hasil panen, harga, atau kondisi iklim. Tentu saja, setiap alternatif harus dievaluasi terkait dampak lingkungan dan sosialnya masing-masing.
Terakhir, keberhasilan kebijakan sebaiknya tidak hanya diukur berdasarkan volume biodiesel atau luas lahan yang ditanami. Indikator yang relevan mencakup produktivitas perkebunan yang sudah ada, kejadian kebakaran, kondisi air lahan gambut, perubahan tutupan hutan, emisi gas rumah kaca sepanjang siklus hidup bahan bakar, serta partisipasi dan kesejahteraan petani swadaya. Publikasi data yang konsisten dan evaluasi hasil secara independen akan membantu para pembuat kebijakan dalam menilai apakah transisi energi tersebut benar-benar memberikan manfaat bersih yang nyata.
Kemandirian energi dan perlindungan lingkungan bukanlah tujuan yang pada dasarnya saling bertentangan. Indonesia dapat memanfaatkan bioenergi untuk memperkuat ketahanan energi dalam negeri, namun nilai jangka panjang dari strategi tersebut bergantung pada apakah bahan bakunya diproduksi tanpa menimbulkan kerusakan yang tidak dapat diterima terhadap hutan, lahan gambut, dan kesehatan masyarakat. Lonjakan tajam luas area yang terdampak kebakaran pada tahun 2023, diiringi dengan terus bertambahnya estimasi luas perkebunan kelapa sawit, menegaskan perlunya pendekatan yang lebih preventif dan terintegrasi. Tren-tren ini tidak membuktikan bahwa perluasan perkebunan menjadi penyebab setiap kebakaran, namun hal tersebut memperkuat pentingnya tata kelola penggunaan lahan yang cermat dan manajemen kebakaran yang efektif.
Langkah yang paling menjanjikan adalah beralih dari ekstensifikasi menuju intensifikasi berkelanjutan. Peremajaan perkebunan tua, peningkatan hasil panen, dukungan bagi petani swadaya, penegakan aturan pembakaran dan konversi hutan, penelusuran bahan baku biodiesel, serta pemulihan lahan gambut dapat membantu memenuhi kebutuhan produksi sekaligus mengurangi tekanan terhadap ekosistem yang rentan. Langkah-langkah ini harus diterapkan secara bersamaan: peningkatan produktivitas tidak akan memadai tanpa adanya upaya pencegahan terhadap perluasan lebih lanjut, sementara pembatasan semata bisa saja gagal jika petani tidak diberikan alternatif yang layak serta dukungan praktis.
Pada akhirnya, tujuan kebijakan energi bukan sekadar mengurangi impor bahan bakar, melainkan meningkatkan kesejahteraan nasional dalam jangka panjang. Oleh karena itu, strategi bioenergi yang kredibel harus mempertimbangkan aspek emisi, keanekaragaman hayati, kesehatan, mata pencaharian, dan ketahanan lanskap, serta keuntungan ekonomi. Dengan tata kelola yang konsisten, bukti yang transparan, dan tanggung jawab bersama antara pemerintah, industri, dan masyarakat, Indonesia dapat mewujudkan ketahanan energi tanpa harus menganggap kebakaran hutan dan lahan yang berulang sebagai konsekuensi pembangunan yang tak terelakkan.
Penulis adalah Dosen Teknik Mesin Universitas Mercubuana.

