Oleh Muhammad Ridwan Harahap
Asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dari Indonesia yang terbawa ke Malaysia sering disebut “kabut asap lintas batas”. Istilah ini terdengar netral, seakan-akan asap hanya bergerak mengikuti angin. Padahal, secara kimia, asap adalah sistem multifase yang terdiri dari gas dan partikel padat maupun cair yang terdispersi di udara, dan terbentuk ketika bahan organik terbakar. Secara kebijakan, asap menunjukkan bahwa kerusakan lingkungan di satu wilayah dapat menimbulkan beban kesehatan dan sosial di wilayah lain. Karena itu, pembahasan tentang asap tidak cukup berhenti pada arah angin atau jumlah titik panas. Pertanyaan yang lebih mendasar ialah apa yang dibakar, bagaimana bahan itu bereaksi, siapa yang menanggung dampaknya, dan mengapa risiko yang sama terus berulang.
Musim kebakaran 2026 menunjukkan bahwa persoalan ini masih nyata. Pada 8 Oktober, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat 7.555 titik panas, 196 titik kebakaran, dan 706,19 hektare terbakar di enam provinsi prioritas; kabut asap juga berdampak pada Malaysia dengan 38 wilayah berudara tidak sehat. Pada saat yang sama, Pusat Meteorologi Khusus ASEAN (ASMC) mendeteksi 210 titik panas di Sumatra, 94 di Kalimantan, dan satu di Pahang. Kabut sedang hingga tebal dilaporkan di Sumatra bagian selatan dan tengah serta di bagian selatan Semenanjung Malaysia. Segamat mencatat indeks pencemar udara (API) 190, Seremban 186, dan Nilai 185. Data ini hanya menggambarkan kondisi pada tanggal dan lokasi tertentu. Titik panas adalah deteksi anomali termal oleh satelit, bukan hitungan pasti jumlah kebakaran atau luas lahan yang terbakar.
Dampaknya pada kehidupan sehari-hari juga nyata. Pada 9 Oktober, Malaysia menutup sekolah di sejumlah negara bagian dan wilayah, termasuk Johor, Melaka, Negeri Sembilan, Selangor, Kuala Lumpur, Putrajaya, dan distrik Rompin di Pahang. Reuters melaporkan bahwa 37 wilayah mencatat API tidak sehat pada Jumat pagi. Penutupan sekolah adalah langkah perlindungan yang masuk akal, tetapi sekaligus menandakan bahwa asap telah mengganggu fungsi sosial yang mendasar: anak-anak tidak dapat belajar seperti biasa karena udara di luar ruangan berisiko bagi kesehatan.
Angka luas kebakaran di Indonesia pun perlu dibaca dengan cermat. Kementerian Lingkungan Hidup, dengan mengutip data Sistem Pemantau Karhutla (Sipongi) Kementerian Kehutanan, menyebut 202.004,30 hektare lahan terbakar pada Januari–Juli 2026, sekitar 69 persen lebih luas daripada periode yang sama pada 2025. Proyek pemantauan independen Nusantara Atlas, berdasarkan citra satelit, memperkirakan hampir 896.000 hektare terbakar hingga akhir Agustus. Kedua angka ini tidak boleh dibandingkan secara langsung karena rentang waktu, definisi area terbakar, dan metode pemetaannya berbeda. Meski begitu, keduanya sama-sama menunjukkan bahwa kebakaran 2026 meluas dan tidak layak dianggap sebagai gangguan musiman biasa.
Untuk memahami bahayanya, pembakaran perlu dilihat sebagai rangkaian proses kimia. Biomassa hutan dan gambut tersusun terutama dari polimer organik, yaitu selulosa, hemiselulosa, dan lignin, yang mengandung karbon, hidrogen, dan oksigen, serta sedikit nitrogen, sulfur, dan unsur mineral. Gambut adalah bahan organik yang terdekomposisi sebagian dan kaya karbon, sehingga merupakan bahan bakar yang sangat padat energi.
Pembakaran diawali oleh pirolisis, yaitu penguraian termal polimer tersebut menjadi gas yang mudah terbakar, uap organik, dan arang (char). Hemiselulosa terurai pada suhu paling rendah, disusul selulosa, sedangkan lignin terurai pada rentang suhu yang lebih lebar. Produk pirolisisnya beragam. Selulosa menghasilkan antara lain levoglucosan, sedangkan lignin menghasilkan turunan fenol. Selain itu terbentuk asam organik, aldehida, dan senyawa aromatik, termasuk hidrokarbon aromatik polisiklik (PAH).
Nasib produk pirolisis ditentukan oleh ketersediaan oksigen. Bila oksigen cukup, oksidasi berlangsung tuntas. Untuk selulosa, reaksi sederhananya ialah C₆H₁₀O₅ + 6 O₂ → 6 CO₂ + 5 H₂O, yang bersifat eksotermik. Bila oksigen terbatas, oksidasi berhenti di tahap parsial sehingga terbentuk karbon monoksida (CO), jelaga, dan senyawa organik teroksidasi sebagian. Para peneliti emisi kebakaran membedakan kedua rezim ini dengan modified combustion efficiency (MCE), yaitu rasio ΔCO₂/(ΔCO₂ + ΔCO). Api menyala (flaming) umumnya memiliki MCE tinggi, sedangkan pembakaran membara (smoldering) memiliki MCE lebih rendah dan menghasilkan CO serta partikel organik dalam proporsi yang jauh lebih besar per satuan bahan terbakar.
Kebakaran gambut termasuk rezim membara. Gambut berpori dan kaya karbon, dan oksigen hanya masuk ke lapisan tanah melalui difusi. Oksidasi arang yang eksotermik sudah cukup menjaga api merambat tanpa nyala. Hasilnya adalah CO, partikel karbon, senyawa organik yang mudah menguap, dan produk pirolisis dalam jumlah besar. Kandungan nitrogen gambut juga membuat asapnya mengandung senyawa nitrogen seperti amonia. Karena ketergantungannya pada kelembapan dan oksigen, api gambut dapat bertahan di bawah permukaan dan terus mengeluarkan asap ketika api di permukaan sudah reda.
Salah satu komponen terpenting asap adalah partikulat halus PM₂.₅, yaitu partikel berdiameter aerodinamis 2,5 mikrometer atau lebih kecil. Diameter aerodinamis adalah diameter bola berdensitas 1 g/cm³ yang mengendap dengan kecepatan sama seperti partikel yang diukur. Ukuran inilah, bukan ukuran geometris, yang menentukan sejauh mana partikel menembus saluran pernapasan. Partikel sehalus ini jauh lebih kecil daripada lebar rambut manusia. Ia dapat mencapai alveolus, dan sebagian komponennya, terutama yang larut atau sangat halus, dapat berpindah ke aliran darah. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyebut partikulat sebagai ancaman utama bagi kesehatan dalam asap kebakaran.
PM₂.₅ asap kebakaran adalah campuran berupa sistem koloid fasa terdispersi berupa zat padata dan fasa pendispersi berupa gas. Penyusunnya meliputi karbon organik, karbon hitam (jelaga), ion anorganik seperti amonium, sulfat, nitrat, dan kalium, PAH, serta logam jejak. Pada pembakaran membara, karbon organik umumnya lebih dominan daripada karbon hitam, dan sebagian karbon organik ini menyerap cahaya (brown carbon) sehingga turut membuat langit tampak kecokelatan. Mekanisme bahaya yang diajukan literatur antara lain stres oksidatif akibat spesies oksigen reaktif yang dipicu komponen redoks-aktif dan PAH, serta peradangan saluran napas dan sistemik, yang menghubungkan paparan dengan dampak pernapasan dan kardiovaskular. Selain partikulat, asap mengandung CO, nitrogen dioksida, sulfur dioksida, senyawa aromatik, dan bahan kimia organik lain. Komposisinya berubah menurut bahan yang terbakar serta kondisi pembakaran dan atmosfer.
Karena komposisi ini khas, keberadaan sumbernya dapat dilacak. Levoglucosan, produk pirolisis selulosa, dan kalium lazim dipakai sebagai penanda (tracer) pembakaran biomassa. Kehadirannya dalam sampel udara memberi bukti kimia bahwa partikel berasal dari pembakaran biomassa, bukan sekadar dugaan dari arah angin.
Penelitian tentang kebakaran hutan dan gambut di Riau memperlihatkan bahwa PM₂.₅ bukanlah zat tunggal. Studi yang menganalisis sampel pada musim kemarau melaporkan konsentrasi rata-rata PM₂.₅ sebesar 63,85 ± 3,22 mikrogram per meter kubik. Melalui analisis sumber, peneliti memperkirakan pembakaran biomassa menyumbang 28,7 persen dan aerosol sekunder 26,9 persen, sedangkan sisanya berasal dari emisi kendaraan, industri, debu tanah, dan garam laut. Angka ini berasal dari penelitian di Riau, bukan pengukuran langsung di Malaysia pada Oktober 2026. Analisis sumber semacam ini biasanya memakai model reseptor, yang menguraikan komposisi kimia sampel menjadi faktor-faktor yang dikaitkan dengan sumber. Satu hal perlu dicatat: aerosol sekunder dapat sebagian berasal dari prekursor gas hasil pembakaran biomassa. Karena itu, 28,7 persen sebaiknya dibaca sebagai kontribusi langsung pembakaran biomassa, bukan seluruh kontribusi kebakaran. Nilai ilmiah angka ini terletak pada pesan bahwa asap kebakaran bercampur dengan pencemar lain dan berubah setelah memasuki atmosfer.
Perubahan itu penting secara kimia. Aerosol organik sekunder terbentuk ketika senyawa organik yang mudah menguap dioksidasi oleh radikal hidroksil, ozon, atau radikal nitrat. Produk oksidasinya kurang mudah menguap sehingga berpindah ke fase partikel melalui kondensasi atau nukleasi. Aerosol anorganik sekunder terbentuk dari prekursor gas: SO₂ teroksidasi menjadi sulfat, nitrogen oksida menjadi nitrat, dan amonia menetralkannya menjadi garam amonium. Ozon pun bukan emisi langsung api. Ia terbentuk secara fotokimia dari reaksi nitrogen oksida dan senyawa organik yang mudah menguap di bawah sinar matahari.
Dengan demikian, udara yang dihirup masyarakat di wilayah terdampak tidak selalu sama dengan asap yang keluar langsung dari lokasi kebakaran. Selama massa udara bergerak lintas batas, yang dapat memakan waktu berjam-jam hingga berhari-hari, aerosol mengalami “penuaan”: komposisinya terus berubah seiring reaksi, pengenceran, dan pengendapan. Sinar matahari, kelembapan, suhu, angin, dan lama perjalanan memengaruhi laju proses tersebut. Oleh karena itu, warna dan bau asap bukan ukuran yang dapat diandalkan. Asap yang tampak tipis belum tentu aman, dan citra satelit yang memperlihatkan kepulan asap tidak otomatis menunjukkan konsentrasi PM₂.₅ yang benar-benar dihirup manusia di permukaan.
Ukuran kimia dan ukuran kesehatan juga perlu dibedakan. API Malaysia adalah indeks tak berdimensi. Nilainya diturunkan dari konsentrasi tiap pencemar yang dipantau melalui interpolasi linear bertahap, dan angka yang dilaporkan adalah sub-indeks tertinggi di antara pencemar tersebut. Dengan demikian API bergantung pada pencemar yang dominan saat itu dan bukan konsentrasi PM₂.₅ itu sendiri. Dalam skala Malaysia, nilai 101–200 tergolong tidak sehat, sehingga API 190 di Segamat berada di ujung atas kategori tersebut.
Departemen Lingkungan Hidup Malaysia mengingatkan bahwa setiap platform dapat melaporkan angka berbeda karena skala, perhitungan, ambang batas, dan sumber datanya tidak sama. Perbedaan itu punya dasar teknis. Satelit mengukur aerosol optical depth, yaitu pelemahan cahaya sepanjang kolom atmosfer, bukan massa partikel di permukaan. Hubungannya dengan PM₂.₅ permukaan bergantung pada tinggi lapisan atmosfer, kelembapan, dan jenis aerosol, serta terganggu oleh awan. Sensor berbiaya rendah umumnya memakai hamburan cahaya, dan responsnya dipengaruhi kelembapan relatif, sifat optik partikel, serta kalibrasi, sehingga tanpa koreksi cenderung menaksir terlalu tinggi saat udara lembap. Stasiun resmi memakai metode referensi yang mengukur massa dan dikalibrasi terhadap standar. Maka, untuk menilai dampak pada hari tertentu, masyarakat sebaiknya merujuk pada stasiun resmi beserta keterangan waktu pengukurannya, lalu membandingkannya dengan panduan kesehatan yang sesuai.
WHO merekomendasikan panduan kualitas udara PM₂.₅ sebesar 5 mikrogram per meter kubik untuk rata-rata tahunan dan 15 mikrogram per meter kubik untuk rata-rata 24 jam. Panduan ini tidak menyatakan adanya ambang aman mutlak, melainkan nilai yang dikaitkan dengan risiko lebih rendah berdasarkan bukti epidemiologi. Nilai API tidak dapat dibandingkan langsung dengan angka ini karena satuan dan sistemnya berbeda. Meski demikian, konsentrasi PM₂.₅ terukur yang melampaui panduan WHO memperkuat alasan untuk mengurangi paparan, terutama bagi anak-anak, lansia, ibu hamil, serta penderita penyakit jantung atau paru.
Kritik terhadap penanganan karhutla juga perlu berpijak pada bukti, bukan prasangka. Jumlah titik panas tidak membuktikan siapa yang bertanggung jawab atas suatu kebakaran. Identifikasi pelaku memerlukan penyelidikan, bukti lapangan, data kepemilikan dan pengelolaan lahan, serta proses hukum. Namun, kehati-hatian itu tidak boleh menjadi alasan untuk menunda pencegahan dan penegakan hukum. Pemerintah Indonesia sendiri menyebut pembukaan lahan dengan cara membakar sebagai salah satu pemicu dan melaporkan telah menetapkan 72 tersangka hingga akhir Agustus. Informasi ini menuntut penyelidikan yang transparan: apakah sanksi hanya menyasar pembakar di lapangan, atau juga pihak yang memperoleh manfaat dan membiarkan praktik tersebut berlangsung?
Kekeringan dan El Niño dapat meningkatkan peluang dan keparahan kebakaran, tetapi keduanya bukan pemantik api. Dari sisi fisikokimia, kekeringan menurunkan kadar air bahan bakar. Air menyerap panas untuk penguapan, sehingga bahan yang lebih kering lebih mudah menyala dan lebih sulit dipadamkan. Pada 2026, pemerintah Indonesia mengaitkan meluasnya kebakaran dengan kondisi kering dan melaporkan peningkatan area terbakar. Faktor cuaca menjelaskan mengapa lahan lebih mudah terbakar, tetapi tidak menjelaskan siapa yang menyalakan api atau mengapa lahan yang rentan dibiarkan kering. Menyebut iklim atau El Niño tanpa membahas tata kelola lahan berisiko mengaburkan tanggung jawab manusia. Sebaliknya, membahas praktik pembakaran tanpa mengakui kondisi iklim juga menghasilkan gambaran yang tidak utuh.
Pada lahan gambut, pencegahan berarti menjaga air tetap berada di dalam ekosistem. Gambut yang basah sulit terbakar karena air menyerap panas dan membatasi masuknya oksigen. Gambut yang mengering dapat terbakar jauh di bawah permukaan, sulit dijangkau pemadaman biasa, dan terus mengeluarkan asap meskipun api di permukaan telah reda. Karena itu, pembasahan kembali lahan, pemeliharaan sekat kanal, pemantauan muka air, restorasi vegetasi, dan sistem deteksi dini perlu menjadi kebijakan rutin, bukan program darurat yang baru dikerahkan ketika asap sudah menyeberang ke negara tetangga. Penelitian kesehatan tentang kebakaran gambut juga menunjukkan bahwa dampak PM₂.₅ dapat menjangkau jauh dari lokasi kebakaran dan sulit dihitung tanpa memperhitungkan tingkat paparan serta komposisi partikelnya.
Dari sisi kimia lingkungan, kedua negara membutuhkan pengukuran yang dapat dibandingkan. Data massa PM₂.₅, CO, dan ozon perlu dipantau secara berkelanjutan, baik di lokasi sumber maupun di wilayah terdampak. Pemantauan ini perlu dilengkapi analisis komposisi: ion dengan kromatografi ion, karbon organik dan karbon hitam dengan analisis termal-optik, levoglucosan dan PAH dengan kromatografi gas–spektrometri massa, serta logam jejak dengan ICP-MS.
ASEAN telah memiliki kerangka kerja regional untuk menangani pencemaran asap lintas batas, dan Indonesia meratifikasinya pada 2014. Namun, adanya kesepakatan tidak otomatis menghilangkan asap. Pengalaman tahun ini memperlihatkan kesenjangan antara kerja sama formal dan kemampuan untuk mencegah pembakaran, melindungi lahan gambut, serta menuntut pertanggungjawaban pihak yang terbukti melanggar. Malaysia berhak menyampaikan dampak yang dialami warganya, dan Indonesia berhak meminta agar penetapan sumber dan pelaku didasarkan pada bukti. Keduanya berkepentingan pada respons regional yang memadukan pertukaran data, bantuan pemadaman, penyelidikan lintas batas, dan evaluasi kebijakan penggunaan lahan.
Sikap kritis terhadap krisis ini tidak berarti menuduh seluruh masyarakat atau seluruh pelaku usaha di satu negara. Kritik yang bertanggung jawab membedakan bukti ilmiah, dugaan, dan kesimpulan hukum. Namun, kesantunan diplomatik juga tidak boleh meniadakan tuntutan akuntabilitas. Bila udara tercemar berulang kali, korban tidak semestinya diminta menerima penjelasan bahwa hal itu “memang terjadi setiap musim kemarau”. Pengulangan justru menunjukkan bahwa upaya pencegahan belum cukup efektif.
Pada akhirnya, asap kebakaran lintas batas adalah persoalan kimia, kesehatan, tata kelola, sekaligus keadilan lingkungan. Kimia menjelaskan bagaimana pembakaran menghasilkan campuran polutan dan bagaimana campuran itu berubah selama bergerak di atmosfer. Namun, ilmu pengetahuan tidak berhenti pada pengukuran; ia juga menuntut keputusan yang berdasarkan bukti. Jika negara-negara di kawasan sudah mengetahui bahan pencemar, sumber risikonya, dan pola kerusakan yang berulang, keberhasilan seharusnya diukur dari berkurangnya kebakaran dan paparan, bukan dari cepatnya hubungan diplomatik pulih setelah langit kembali cerah.
Penulis adalah Dosen Program Studi Kimia, Fakultas Sains dan Teknologi, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, Banda Aceh

