Oleh: Dr. Jon Darmawan, S.Pd., M.Pd
Saat perundingan berlangsung, di meja para diplomat, perbatasan adalah perkara yang sakral. Ia ditentukan oleh koordinat geografis, diakui melalui perjanjian internasional, dan dijaga oleh institusi negara. Namun, alam memiliki logika yang berbeda. Angin tidak mengenal kedaulatan. Awan tidak membawa dokumen perjalanan. Dan asap dari kebakaran hutan Indonesia tidak pernah berhenti di pos imigrasi sebelum memasuki Malaysia.
Setiap musim kemarau, terutama ketika diperparah oleh fenomena El Niño, Asia Tenggara mengingat pelajaran yang sama: alam tidak pernah menandatangani perjanjian perbatasan. Ketika hutan dan lahan gambut terbakar di Sumatra atau Kalimantan, asapnya bergerak mengikuti hukum fisika atmosfer, bukan hukum negara. Ia melintasi Selat Malaka dan Laut Natuna, kemudian tiba di Johor, Kuala Lumpur, atau wilayah lain di Malaysia. Fenomena ini dikenal sebagai asap lintas batas (transboundary haze pollution), salah satu persoalan lingkungan paling kompleks dan paling lama menghantui kawasan Asia Tenggara. Menurut ASEAN, kebakaran lahan dan hutan, khususnya di kawasan gambut, merupakan sumber utama kabut asap regional yang berulang sejak dekade 1980-an.
Persoalannya bukan hanya pada pergerakan asap, melainkan pada apa yang dibawanya. Dalam perspektif ilmiah, asap kebakaran merupakan campuran kompleks gas dan partikel halus. Salah satu yang paling berbahaya adalah PM2.5, partikel berdiameter kurang dari 2,5 mikrometer. Ukurannya sangat kecil hingga mampu menembus jauh ke dalam paru-paru dan memasuki aliran darah manusia. Dalam banyak penelitian kesehatan lingkungan, PM2.5 menjadi indikator utama risiko penyakit pernapasan, gangguan kardiovaskular, hingga kematian dini. Penelitian terbaru mengenai kebakaran gambut Asia Tenggara menunjukkan bahwa emisi dari kebakaran lahan berkontribusi signifikan terhadap peningkatan paparan polusi udara di tingkat regional.
Ironisnya, sumber bahaya terbesar sering kali tidak terlihat. Jika hutan adalah perpustakaan karbon, maka gambut adalah ruang arsipnya. Lapisan tanah organik ini menyimpan karbon selama ribuan tahun dalam kondisi jenuh air. ASEAN mencatat bahwa lebih dari 70 persen gambut Asia Tenggara berada di Indonesia dan menyimpan cadangan karbon yang sangat besar bagi sistem iklim global. Ketika gambut dikeringkan untuk perkebunan atau penggunaan lahan lainnya, ia berubah dari penyimpan karbon menjadi bahan bakar raksasa yang menunggu percikan api.
Di sinilah kebakaran hutan Indonesia menjadi persoalan regional. Kebakaran gambut tidak berperilaku seperti kebakaran biasa yang dapat dipadamkan hanya dengan menyemprot air ke permukaan. Bara dapat menyala di bawah tanah selama berminggu-minggu bahkan berbulan-bulan. Dari atas, tanah tampak tenang. Namun, beberapa sentimeter di bawah permukaan, api terus bergerak secara perlahan. Ia bekerja seperti pegawai lembur yang tidak pernah terlihat, tetapi terus menghasilkan pekerjaan tambahan. Ketika akhirnya asap muncul ke atmosfer, ia membawa karbon, partikel halus, dan berbagai senyawa kimia yang kemudian diangkut angin ke negara-negara tetangga.
Hubungan Indonesia dan Malaysia dalam isu kabut asap sering kali dibingkai sebagai persoalan diplomatik. Padahal, pada dasarnya ia adalah persoalan fisika atmosfer dan ekonomi politik. Bayangkan dua apartemen berbeda yang berbagi sistem ventilasi yang sama. Jika salah satu penghuni membakar sampah di dapurnya, penghuni lain tetap akan menghirup asapnya. Atmosfer Asia Tenggara bekerja dengan cara yang serupa. Udara adalah ruang bersama yang digunakan seluruh negara di kawasan. Molekul karbon tidak pernah memeriksa kewarganegaraan sebelum menyeberang perbatasan.
Karena itu, kebakaran hutan tidak lagi dapat dipahami sebagai urusan domestik semata. Dalam ekonomi lingkungan, kondisi ini disebut negative externality, yakni ketika biaya dari suatu aktivitas ditanggung oleh pihak lain yang tidak menerima manfaat langsung darinya. Mereka yang membakar lahan memperoleh keuntungan ekonomi tertentu melalui pembukaan lahan yang murah, sementara jutaan warga di daerah lain menanggung konsekuensinya melalui peningkatan biaya kesehatan, gangguan aktivitas ekonomi, dan penurunan kualitas hidup.
Sejarah menunjukkan betapa mahal harga yang harus dibayar. Krisis asap tahun 1997-1998 diperkirakan menyebabkan kerugian ekonomi lebih dari 9 miliar dolar Amerika Serikat dan melepaskan sekitar 1-2 miliar ton karbon ke atmosfer. ASEAN bahkan menyebutnya sebagai salah satu episode kabut asap paling merusak dalam sejarah kawasan.
Krisis 2015 menjadi pengingat yang lebih keras. Berdasarkan analisis World Bank, sekitar 2,6 juta hektare lahan Indonesia terbakar antara Juni hingga Oktober 2015. Kerugian ekonomi diperkirakan mencapai 221 triliun rupiah atau sekitar 16,1 miliar dolar Amerika Serikat, setara hampir 2 persen Produk Domestik Bruto Indonesia saat itu. Angka tersebut bahkan melebihi biaya rekonstruksi pasca-tsunami Aceh tahun 2004. Yang lebih penting, angka tersebut belum sepenuhnya menghitung biaya kesehatan jangka panjang maupun dampak lintas batas yang ditanggung negara-negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura.
Kabut asap meninggalkan jejak yang tidak seluruhnya tercatat dalam statistik ekonomi. Sekolah ditutup selama berminggu-minggu. Aktivitas luar ruangan dibatasi. Penerbangan dibatalkan. Jutaan anak menghabiskan masa tumbuh kembang mereka dalam udara yang kualitasnya jauh di bawah standar kesehatan. Dalam keadaan seperti itu, asap berfungsi seperti pajak tak kasatmata yang dipungut alam dari masyarakat, tanpa memandang negara, kelas sosial, atau usia.
Ketika dunia memasuki era perubahan iklim, tantangan ini menjadi semakin serius. Suhu global yang meningkat memperpanjang periode kekeringan dan meningkatkan risiko kebakaran di berbagai kawasan tropis. Di sisi lain, kebakaran hutan melepaskan emisi karbon dalam jumlah besar yang mempercepat pemanasan global. Hubungan ini menciptakan lingkaran umpan balik yang berbahaya: iklim yang lebih panas memicu lebih banyak kebakaran, dan kebakaran menghasilkan emisi yang membuat bumi semakin panas. Dalam konteks ini, asap lintas batas bukan lagi sekadar persoalan lingkungan regional, tetapi bagian dari krisis iklim global.
Meski demikian, memandang masalah ini semata sebagai kegagalan pemadaman kebakaran adalah kekeliruan. Selama ini, respons yang dominan sering berupa pengerahan helikopter, pembuatan hujan buatan, atau mobilisasi ribuan personel pemadam. Semua itu penting, tetapi hanya mengobati gejalanya. Tidak ada epidemi yang berakhir hanya karena kapasitas rumah sakit ditingkatkan. Sumber penyakitnya harus diselesaikan. Demikian pula halnya dengan kebakaran hutan.
Solusi jangka panjang harus dimulai dari reformasi tata kelola lahan. Pertama, restorasi gambut harus dipandang sebagai investasi strategis nasional. Gambut yang tetap basah adalah sistem pencegahan kebakaran paling efektif yang pernah diciptakan alam. Setiap kanal yang ditutup dan setiap hektare gambut yang dipulihkan berarti menurunkan risiko kebakaran, mengurangi emisi karbon, serta mencegah terbentuknya asap lintas batas. Tidak mengherankan apabila pengelolaan gambut berkelanjutan menjadi salah satu pilar utama dalam The Second Roadmap for Asean Cooperation on Transboundary Haze Pollution Control with Means of Implementation periode 2023-2030.
Kedua, penegakan hukum harus bertransformasi dari pendekatan reaktif menjadi berbasis risiko. Saat ini, teknologi satelit memungkinkan deteksi titik panas hampir secara real-time. Tantangan terbesar bukan lagi kekurangan data, tetapi kemauan politik untuk menindaklanjuti data tersebut. Konsesi yang berulang kali menjadi lokasi kebakaran seharusnya dikenai audit lingkungan wajib, sanksi administratif progresif, hingga pencabutan izin apabila terbukti lalai. Di era pemantauan satelit modern, ketidaktahuan tidak lagi dapat dijadikan alasan.
Ketiga, mekanisme akuntabilitas regional perlu diperkuat. Kehadiran ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution sejak 2002 merupakan langkah maju yang penting. Namun berbagai pengamatan menunjukkan bahwa efektivitasnya masih dibatasi oleh prinsip non-intervensi dan minimnya mekanisme penegakan yang mengikat. Tahap berikutnya harus mengarah pada transparansi data yang lebih besar, investigasi lintas negara, sistem peringatan dini regional yang terintegrasi, serta pelacakan rantai pasok komoditas dari wilayah risiko tinggi.
Keempat, kebijakan harus menyasar akar ekonomi kebakaran. Membakar lahan masih dipilih karena sering kali jauh lebih murah dibandingkan metode pembukaan lahan tanpa bakar. Selama struktur insentif ini tidak berubah, larangan semata akan sulit efektif. Pemerintah perlu memperluas insentif bagi praktik pertanian tanpa bakar, menyediakan akses teknologi bagi petani kecil, serta mendorong pembiayaan hijau bagi perusahaan yang menerapkan standar keberlanjutan. Kebijakan lingkungan akan gagal apabila pilihan yang paling ramah lingkungan justru menjadi pilihan yang paling mahal.
Kelima, Indonesia dan Malaysia perlu melihat kabut asap sebagai isu human security atau keamanan manusia. Persoalan ini tidak berhenti pada kualitas udara. Ia menyentuh kesehatan masyarakat, pendidikan, produktivitas ekonomi, ketahanan sosial, hingga stabilitas hubungan antarnegara. Ketika jutaan orang menghirup PM2.5 selama berminggu-minggu, maka yang terancam bukan hanya lingkungan hidup, tetapi kualitas masa depan generasi berikutnya.
Pada akhirnya, solusi terbaik bagi kabut asap bukanlah pesawat pemadam yang lebih besar atau masker yang lebih canggih. Solusi terbaik adalah memastikan api tidak pernah lahir. Sebab ketika angin tidak memiliki paspor, setiap bara kecil yang muncul di hutan Sumatra atau gambut Kalimantan berpotensi menjadi persoalan bagi seluruh Asia Tenggara. Asap lintas batas mengajarkan bahwa bumi bekerja sebagai satu sistem ekologi yang saling terhubung, sementara manusia masih sering terjebak dalam batas-batas politik yang mereka ciptakan sendiri.
Negara mungkin memiliki perbatasan. Udara tidak. Selama angin tetap bebas bergerak, tanggung jawab menjaga hutan tidak akan pernah berhenti pada satu negara saja. Ia adalah tanggung jawab bersama, sebagaimana udara yang kita hirup juga merupakan milik bersama. Semoga.
Penulis adalah Guru SMAN 7 Lhokseumawe, Pengurus Pemuda ICMI dan IGI Aceh, serta Microsoft Elevate Educator-Expert (MEE Expert)

