Oleh: Hasbaini, S.Pd., M.Pd.
Setiap musim kemarau, kawasan Asia Tenggara kembali dihadapkan pada persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menghasilkan kabut asap lintas batas (transboundary haze). Indonesia kerap menjadi sorotan karena kebakaran di Sumatra dan Kalimantan dapat membawa polutan ke Malaysia dan negara-negara tetangga lainnya. Persoalan ini sering dipahami sebagai konsekuensi musim kemarau atau fenomena El Niño. Padahal, menjelaskan karhutla hanya melalui faktor iklim akan menyederhanakan persoalan yang jauh lebih kompleks.
Karhutla merupakan pertemuan antara kekeringan, perubahan penggunaan lahan, degradasi ekosistem gambut, kepentingan ekonomi, tata kelola, serta kapasitas penegakan hukum. Penelitian mutakhir menunjukkan bahwa aktivitas manusia, khususnya pengembangan pertanian dan perubahan tata guna lahan, telah meningkatkan kerentanan kawasan gambut tropis terhadap kebakaran. El Niño kemudian berperan memperburuk kondisi hidrologis yang sudah rentan tersebut.
Dengan demikian, asap yang bergerak melintasi Selat Malaka bukan semata-mata fenomena alam. Ia merupakan konsekuensi ekologis dari keputusan manusia mengenai siapa yang menguasai lahan, bagaimana lahan dikelola, siapa yang memperoleh keuntungan, dan siapa yang menanggung kerugiannya.
Salah satu kelemahan dalam memahami karhutla adalah kecenderungan menyalahkan api tanpa membongkar struktur yang membuat suatu wilayah mudah terbakar. Gambut merupakan ekosistem yang menyimpan karbon dan air dalam jumlah besar. Ketika gambut dikeringkan melalui kanal untuk kepentingan pembangunan perkebunan atau penggunaan lahan lainnya, muka air tanah menurun dan ekosistem menjadi jauh lebih mudah terbakar ketika musim kering datang.
Namun, penting untuk menghindari generalisasi bahwa seluruh kebakaran Indonesia terjadi di lahan gambut. Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menunjukkan bahwa pada 2023 sekitar 1,16 juta hektare lahan terbakar. Dari jumlah tersebut, sekitar 83,87 persen berada di lahan mineral dan 16,13 persen berada di lahan gambut. Angka tersebut memperlihatkan bahwa gambut memang sangat penting dalam persoalan karhutla, tetapi tidak dapat dijadikan satu-satunya penjelasan. Kondisi iklim, vegetasi, pembukaan lahan, pengelolaan kawasan, serta aktivitas manusia harus dianalisis secara bersamaan.
Persoalannya kemudian bergeser dari sekadar “siapa yang menyalakan api?” menjadi pertanyaan yang lebih mendasar, mengapa sistem pengelolaan lahan memungkinkan api menjadi pilihan yang murah dan kerusakan ekologis menjadi biaya yang ditanggung masyarakat?.
Dalam perspektif ekonomi politik lingkungan, keuntungan dari komoditas dapat dinikmati oleh pelaku ekonomi tertentu, sedangkan biaya ekologisnya, pencemaran udara, kerusakan biodiversitas, gangguan kesehatan, hilangnya produktivitas, dan emisi karbon ditanggung masyarakat secara luas. Ini menunjukkan bahwa persoalan kebakaran gambut tidak dapat dilepaskan dari perubahan tata kelola lahan dan tumpang tindih kepentingan dalam pengelolaan sumber daya. Selanjutnya memperlihatkan bahwa kebijakan pengendalian gambut menghadapi persoalan politik dan resistensi dalam membuat pengguna lahan skala besar benar-benar dapat dikendalikan. Karena itu, pendekatan yang hanya berorientasi pada pemadaman api berisiko mengobati gejala, bukan penyakit.
Kebakaran memang meningkat ketika kekeringan dan El Niño terjadi. Akan tetapi, iklim tidak dapat dijadikan kambing hitam tunggal. Penelitian terbaru menunjukkan bahwa intensitas kebakaran gambut ditentukan oleh interaksi antara kondisi iklim dengan faktor hidrologis lokal seperti kelembapan tanah, tinggi muka air tanah, curah hujan, dan kedalaman gambut yang terbakar.
Emisi dari kebakaran gambut Indonesia pada peristiwa El Niño 2015, 2019, dan 2023 tidak semata-mata ditentukan oleh kekuatan El Niño. Kondisi hidrologis lokal sangat menentukan besarnya emisi. Temuan ini penting karena menunjukkan bahwa risiko kebakaran sebenarnya dapat dikurangi melalui pengelolaan air dan restorasi gambut, meskipun kondisi iklim global tidak dapat dikendalikan. Dengan kata lain, El Niño menciptakan kondisi yang lebih kering, tetapi manusia menentukan seberapa rentan suatu lanskap terhadap api.
Kabut asap tidak berhenti sebagai persoalan lingkungan. Ia berubah menjadi persoalan kesehatan publik ketika partikulat halus, terutama PM2.5, terhirup oleh masyarakat. Partikel ini dapat menembus jauh ke dalam paru-paru dan berhubungan dengan berbagai gangguan kardiovaskular dan respirasi. WHO menegaskan bahwa bukti ilmiah mengenai dampak PM2.5 terhadap kesehatan semakin kuat, termasuk pada tingkat paparan yang sebelumnya dianggap lebih rendah.
Di Kalimantan Tengah menunjukkan bahwa kebakaran gambut menghasilkan paparan asap yang signifikan terhadap masyarakat. Sementara itu, tinjauan ilmiah terbaru mengenai kabut asap gambut di Asia Khatulistiwa menegaskan bahwa kebakaran gambut menghasilkan campuran gas dan partikulat yang berdampak pada kualitas udara serta kesehatan manusia.
Dengan demikian, masyarakat di sekitar lokasi kebakaran bukan satu-satunya korban. Ketika angin membawa polutan melintasi batas negara, masyarakat Malaysia juga dapat mengalami dampaknya. Di sinilah persoalan ekologis berubah menjadi persoalan keadilan lingkungan lintas negara.
Kabut asap memperlihatkan paradoks dalam sistem negara modern. Negara memiliki batas teritorial, tetapi udara tidak mengenal batas tersebut. Kebijakan pembakaran terjadi dalam satu yurisdiksi, sementara konsekuensinya dapat dirasakan di yurisdiksi lain.
ASEAN sebenarnya telah memiliki ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) sebagai kerangka kerja sama regional. Evaluasi ASEAN terhadap Roadmap on ASEAN Cooperation towards Transboundary Haze Pollution Control menunjukkan adanya kemajuan dalam kerja sama, pertukaran informasi, pencegahan, dan mitigasi. Namun, keberadaan instrumen regional tidak otomatis menghilangkan persoalan implementasi di tingkat nasional.
Kajian terbaru juga menunjukkan bahwa perbedaan kepentingan nasional menjadi salah satu hambatan dalam penanganan kabut asap. Persoalan transboundary haze tetap dipengaruhi oleh perbedaan kepentingan antarnegara, sementara penelitian mengenai politik kebijakan lingkungan ASEAN menyoroti perlunya memperkuat akuntabilitas para pemangku kepentingan dan kerja sama regional.
Karena itu, persoalan AATHP bukan sekadar apakah perjanjiannya ada, tetapi seberapa efektif mekanisme tersebut mampu mendorong pencegahan, transparansi, pertukaran data, pertanggungjawaban, dan pemulihan ketika pencemaran benar-benar terjadi.
Persoalan paling mendasar dari kabut asap adalah distribusi risiko yang tidak seimbang. Masyarakat lokal dapat kehilangan kesehatan, pendapatan, akses terhadap lingkungan yang layak, dan bahkan sumber penghidupan. Pada saat yang sama, masyarakat di negara tetangga dapat menerima dampak polusi tanpa pernah terlibat dalam keputusan penggunaan lahan yang menyebabkan kebakaran.
Di sinilah konsep climate justice dan environmental justice menjadi relevan. Keadilan tidak cukup dipahami sebagai pembagian manfaat ekonomi, tetapi juga sebagai pembagian risiko dan tanggung jawab ekologis.
Karena itu, kebijakan karhutla tidak seharusnya hanya bertanya berapa banyak titik api yang berhasil dipadamkan. Pertanyaan yang lebih penting adalah, berapa banyak lahan yang berhasil dipulihkan, berapa banyak kanal yang berhasil direstorasi, seberapa transparan konsesi, siapa yang bertanggung jawab ketika terjadi kebakaran, dan apakah masyarakat yang terdampak memperoleh perlindungan serta pemulihan yang layak?.
Pertama, kebijakan harus bergeser dari respons reaktif menuju pencegahan berbasis ekosistem. Restorasi hidrologi gambut, pemulihan fungsi kawasan, dan pengendalian kanal merupakan bagian penting dari strategi jangka panjang.
Kedua, akuntabilitas korporasi dan transparansi tata kelola lahan harus diperkuat. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan apabila terdapat bukti bahwa persoalan berkaitan dengan pengelolaan konsesi atau kelalaian pemegang izin.
Ketiga, kerja sama Indonesia-Malaysia dan ASEAN perlu bergerak dari sekadar pertukaran informasi menuju sistem pencegahan dan respons bersama yang lebih terukur. Data titik panas, kualitas udara, kondisi hidrologis, dan sumber emisi perlu dapat dibandingkan secara transparan.
Keempat, kebijakan harus menempatkan masyarakat lokal sebagai bagian dari solusi. Masyarakat bukan sekadar objek yang harus dikendalikan, tetapi pemilik pengetahuan dan aktor penting dalam pencegahan kebakaran.
Krisis kebakaran hutan dan kabut asap lintas batas Indonesia-Malaysia bukan sekadar masalah musim kemarau. Ia merupakan cermin dari hubungan yang kompleks antara perubahan iklim, degradasi ekosistem, tata kelola lahan, kepentingan ekonomi, kesehatan publik, dan politik regional.
Data terbaru memperlihatkan bahwa kebakaran tidak dapat dijelaskan hanya dengan satu faktor. El Niño meningkatkan risiko, tetapi kondisi hidrologis dan perubahan penggunaan lahan menentukan tingkat kerentanannya. Karena itu, menjadikan iklim sebagai satu-satunya penyebab justru berpotensi mengaburkan tanggung jawab manusia dan kelemahan tata kelola.
Asap yang melintasi perbatasan akhirnya menyampaikan satu pesan ekologis yang sederhana, kerusakan lingkungan tidak berhenti di garis batas negara. Jika Indonesia, Malaysia, dan ASEAN ingin keluar dari siklus kabut asap, maka kebijakan harus bergerak dari pemadaman menuju pencegahan, dari diplomasi reaktif menuju akuntabilitas, dan dari eksploitasi jangka pendek menuju pengelolaan ekosistem yang berkelanjutan.
Penulis adalah Dosen Program Studi Teknik Industri Politeknik Aceh Selatan, Sekretaris Umum MPD Pemuda ICMI Kabupaten Aceh Selatan. Email. hasbainibean@Gmail.com

