Wednesday, 24 June 2026
Cuaca Jakarta Memuat cuaca...
Opini January 11, 2026 Redaktur 5 menit baca

Urgensi Taubat Ekologis

Oleh: Dr. Muhammad Yasar, S.TP., M.Sc

Banjir bandang dan longsor yang menggulung Aceh, Sumut, dan Sumbar sejak akhir November 2025 bukan sekadar fenomena meteorologis. Ia adalah panggilan keras dari alam untuk berhenti mengabaikan keseimbangan ekologis. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat bahwa bencana hidrometeorologi ini telah merenggut setidaknya 1.140 nyawa manusia hingga 29 Desember 2025, sementara 163 orang masih hilang dan ratusan ribu warga terus mengungsi di tiga provinsi terdampak. Sekitar 399.172 jiwa tetap mengungsi, tersebar di ratusan titik pengungsian atau bersama keluarga dan kerabat mereka.

Ini adalah tragedi kemanusiaan terbesar yang menghantam Pulau Sumatra pada tahun ini, melebihi banyak bencana regional sebelumnya. Wilayah Aceh mencatat 513 jiwa meninggal dan 31 hilang; Sumut 365 meninggal, 60 hilang; dan Sumbar 262 meninggal, 72 hilang. Sekolah, fasilitas kesehatan, rumah ibadah, jembatan, dan jalan raya rusak parah.

Di tengah data yang terus diperbarui itu, yang paling menyayat hati bukan sekadar angka, tetapi cerita manusia di baliknya. Ada yang menghabiskan malam di atas balok kayu, mendengar jeritan sesama warga yang kehausan dan kelaparan, sementara anak-anak tertidur tanpa selimut, hingga menunggu bantuan yang tersendat. Ini bukan sekadar cerita, tapi realitas pahit yang sedang berlangsung.

Secara ilmiah, hujan deras yang tak henti sejak akhir November adalah faktor pemicu langsung dari banjir bandang ini. Data intensitas curah hujan yang dikumpulkan menunjukkan titik–titik tertentu mengalami curah hujan lebih dari 390–410 mm per hari, angka yang jauh melampaui batas normal dan menempatkan wilayah Sumatra dalam kategori ekstrem. Fenomena cuaca hebat ini diperparah oleh keberadaan Siklon Tropis Senyar di Samudera Hindia yang memperkuat suplai uap air dan menyebabkan awan konvektif melekat lebih lama di wilayah barat pulau Sumatra. BMKG juga memperingatkan potensi cuaca ekstrem susulan yang dapat memicu bencana turunan lain seperti longsor di banyak titik rawan.

Namun hujan ekstrem bukanlah bencana sendirian. Ia menemukan lanskap yang rapuh, hasil dari kerusakan ekosistem yang berlangsung bertahun-tahun. Deforestasi, perubahan penggunaan lahan di hulu daerah aliran sungai (DAS), dan pengikisan kawasan resapan air telah meninggalkan tanah yang tak lagi mampu menyerap air. Akibatnya, saat hujan turun dengan intensitas tinggi, air langsung meluncur deras sebagai runoff ke sungai, desa, dan lembah dengan kekuatan destruktif berkali lipat.
Inilah yang sering disebut para ilmuwan sebagai bencana “kombinasi” bukan semata karena cuaca, tetapi karena interaksi antara fenomena alam dan degradasi lingkungan yang sistemik. Dampak tragedi ini sangat luas, bahkan melampaui kapasitas respon darurat lokal. Hingga pertengahan Desember, BNPB melaporkan hampir 900.000 penduduk mengungsi, sebagian besar dari provinsi Aceh, namun jutaan orang lainnya terdampak secara langsung maupun tidak langsung oleh kerusakan infrastruktur dan layanan dasar.

Kerusakan terhadap rumah tinggal juga sangat besar. Berdasarkan data BNPB per pertengahan Desember, lebih dari 147.000 rumah rusak di tiga provinsi, Aceh menyumbang lebih dari 106.000 unit, Sumut sekitar 28.000 unit, dan Sumbar sekitar 12.000 unit. Ribuan rumah dilaporkan hilang atau tersapu arus banjir. Sekolah-sekolah dan fasilitas kesehatan, yang seharusnya menjadi benteng ketahanan sosial, juga tidak luput dari dampak. Ratusan fasilitas pendidikan dan puluhan fasilitas kesehatan rusak atau terendam, membuat layanan ke masyarakat terganggu di masa paling genting.

Tak kalah serius adalah ancaman kesehatan pascabencana. Air bersih sulit diperoleh, sementara banjir membawa endapan lumpur tebal yang menjadi debu disaat mengering, dan ini menjadi sarang penyakit. Di banyak pos pengungsian, warga bergantung pada bantuan air minum yang dibawa relawan. Bencana dengan skala sebesar ini juga mengguncang sendi ekonomi lokal dan nasional. Kerugian ekonomi ditaksir mencapai miliaran dolar, dengan kerusakan pada infrastruktur, produktivitas pertanian, dan perdagangan lokal yang berhenti total di banyak daerah. Biaya rekonstruksi jangka panjang diperkirakan menembus lebih dari USD 3,11 miliar (sekitar Rp 51 triliun), termasuk rehabilitasi jalan, jembatan, fasilitas publik, serta pembangunan rumah baru.

Sementara itu, pemerintah pusat memilih langkah lebih hati-hati dalam menetapkan status bencana nasional. Meski sejumlah pihak mendesak pengangkatan status tersebut, namun pemerintah pusat masih belum bergeming untuk mengambil keputusan dengan alasan penanganan tetap berjalan melalui mekanisme kebencanaan yang ada. Pendekatan ini menekankan koordinasi terstruktur, respons berbasis data, dan efektivitas dalam mitigasi serta pemulihan bencana.

Banjir bandang Aceh–Sumut–Sumbar adalah lebih dari sekadar tragedi, ia adalah cermin moral yang memaksa kita merenung. Sudah terlalu lama kita mengejar pembangunan tanpa menghitung biaya ekologis yang dibayar alam dan masyarakat. Penggundulan hutan, penataan ruang yang lemah, dan lemahnya penegakan hukum terhadap eksploitasi lahan telah membuat kita hidup dengan risiko bencana yang makin tinggi. Hal inilah yang selanjutnya memunculkan paradigma tentang urgensi taubat ekologis.

Taubat ekologis bukan sekadar mengutuk bencana, tetapi mengubah cara kita berinteraksi dengan lingkungan dari eksploitasi menjadi kemitraan, dari perusakan menjadi pemulihan. Ini mencakup pertama, penegakan hukum lingkungan secara tegas terhadap aktivitas yang berpotensi merusak kawasan hulu DAS. Penegakan hukum lingkungan yang tegas adalah fondasi taubat ekologis, dengan memberantas deforestasi ilegal, perambahan, dan perizinan yang merusak kawasan hulu DAS, serta menindak pelaku hingga aktor korporasi.

Kedua, perbaikan tata ruang nasional dan daerah yang menempatkan prinsip konservasi di titik sentral keputusan pembangunan. Tata ruang nasional dan daerah harus berbasis data ekologis dan risiko bencana. Ketiga, pemberdayaan masyarakat lokal sebagai penjaga hutan dan pengelola sumber daya alam, bukan sekadar subjek pembangunan. Hal ini dapat dilakukan melalui pengakuan hak, perhutanan sosial, dan ekonomi berkelanjutan. Dan keempat, Penguatan mitigasi bencana berbasis komunitas mencakup peningkatan kapasitas masyarakat untuk menghadapi risiko bencana secara mandiri dan terorganisir. Hal ini juga meliputi pengembangan sistem peringatan dini yang lebih sensitif, sehingga respons terhadap ancaman bencana dapat dilakukan dengan cepat dan tepat.

Bencana ini menuntut kita berpikir ulang terkait pembangunan yang mengorbankan alam pada akhirnya akan berbalik mengorbankan manusia. Pelajaran dari Aceh, Sumut, dan Sumbar harus menjadi momentum bagi Indonesia untuk keluar dari siklus bencana yang berulang. Alam telah berbicara melalui gemuruh air dan dinding lumpur. Kini giliran kita berbicara melalui kebijakan dan tindakan. Taubat ekologis bukan sekadar kata, ia harus terwujud dalam kebijakan, hukum, dan perilaku kolektif bangsa ini. Dan hanya dengan demikian kita dapat berharap tragedi seperti ini tidak lagi menjadi bagian dari “musim bencana” yang menanti datangnya saja.

Penulis adalah Dosen Teknik Pertanian Universitas Syiah Kuala, Ketua MPW Pemuda ICMI Aceh. E-mail: yasar@usk.ac.id.

Waspada, 7 Januari 2026

Penulis

Redaktur

Kontributor Media Civitas.

Lihat semua tulisan

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Komentar akan tampil setelah disetujui moderator.