Dosen Teknik Pertanian Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala, Dr. Muhammad Yasar, S.TP., M.Sc berharap pemerintah lebih serius menumbuhkembangkan Teknologi Tepat Guna (TTG) dan Pos Pelayanan Teknologi Tepat Guna (Posyantek) karena penguasaan teknologi menjadi salah satu barometer kemajuan suatu bangsa.
Hal ini disampaikan Dr. Yasar yang juga Ketua Pemuda ICMI Aceh saat menjadi salah seorang narasumber Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) TTG dan Posyantek yang digelar oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Aceh Timur di Idi Rayeuk, Aceh Timur, 2-6 Desember 2024.
Menurut Yasar, kelemahan utama dalam penumbuhkembangan TTG dan Posyantek di daerah lebih disebabkan karena lemahnya dasar hukum yang mengatur pembentukan, penerapan dan pengembangannya. Berbeda dengan kelembagaan Gampong yang lain seperti BUMG.
“Setidaknya memiliki dasar hukum yang sama seperti BUMG sehingga Posyantek dapat berperan serta mensupport BUMG dalam mewujudkan kemajuan di Gampong”, ujar Koordinator Divisi Riset dan Pengembangan (R&D) Pusat Riset Mekanisasi dan Perbengkelan Pertanian (Pusmeptan) USK itu.
“Akibatnya pemerintah sendiri menjadi sulit dalam melakukan sosialisasi apalagi membentuk dan membina serta menggerakkan lembaga kemasyarakatan desa/gampong ini”, ungkap Yasar.
“Walaupun perihal TTG diatur dalam UU No 6 Tahun 2014 namun Posyantek sebagai lembaga kemasyarakatan yang menjadi wadah TTG hanya diatur melalui Permendes No 23 Tahun 2017. Sementara Permendagri No 18 Tahun 2018 yang mengatur tentang kelembagaan masyarakat justru tidak secara eksplisit menjelaskan tentang Posyantek “, jelasnya.
“Hal ini disinyalir sebagai faktor yang melemahkan daya tumbuh kembang Posyantek. Umumnya pimpinan daerah atau desa tidak memiliki pijakan hukum yang kuat. Padahal keberadaan Posyantek sama halnya dengan BUMG yang menjadi sarana pendukung kemajuan pembangunan pedesaan”, ungkap Yasar.
“Ia berharap Pemerintah Aceh atau Pemerintah Kabupaten dapat memperkuat landasan hukum ini melalui Qanun atau peraturan daerah, minimal Peraturan Bupati/Walikota”, ujar Yasar.
“Posyantek juga perlu diberi ruang dalam skala prioritas penganggaran dana desa agar upaya penumbuh kembangan Posyantek dapat berjalan secara maksimal”, pinta Yasar.
“Sebenarnya tanpa penguatan dasar hukum seperti yang diuraikan di ataspun, masyarakat atau Pemerintah Gampong tetap dapat membentuk dan menjalankan Posyantek karena perihal kelembagaan desa/gampong telah termaktub di dalam UU No 6 Tahun 2014. Tapi jika dikuatkan lebih baik guna menghindari kilafiah”, pungkasnya.
Acara yang diikuti oleh 150 orang peserta yang terdiri dari Keuchik dan Inventor TTG tersebut dibuka oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Aceh Timur, Adlinsyah, S.Sos., M.AP.
Turut hadir selaku narasumber Kepala Seksi SDA dan TTG DPMG Aceh, Faisal, S.IP., MM, Kabid Pembangunan Ekonomi Masyarakat DPMG Aceh Timur, Drs. T. Amir Jabal, Irban Inspektorat Aceh Timur, Asnawi, S.Sos, Penelaah Data SDA DPMG Aceh Timur, Zulfadli, SE, dan Kabid Perindustrian Dinas Perindustrian, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Aceh Timur, Dra. Rudi Widyasih.[]








Leave a Reply