Transformasi Mindset Ketahanan Pangan Menjadi Kedaulatan Pangan

Redaktur Avatar
Posted on :

Oleh: Dr. Muhammad Yasar, S.TP., M.Sc

Hari Pangan Sedunia (World Food Day) yang diperingati setiap 16 Oktober menjadi momen reflektif bagi seluruh bangsa/negara yang ada di dunia untuk mengevaluasi sistem pangannya masing-masing. Pada peringatan tahun ini, Lembaga Pangan Dunia, FAO mengusung tema “Hand in Hand for Better Foods and a Better Future”. Sebuah ajakan global untuk bergandengan tangan membangun masa depan pangan yang lebih baik, adil, dan berkelanjutan. Tema ini tentu sangat relevan bagi Indonesia.

Di tengah kekayaan hayati dan warisan pangan lokal yang luar biasa, Indonesia justru masih berkutat dengan berbagai persoalan dasar seperti ketergantungan terhadap impor, alih fungsi lahan pertanian, marjinalisasi petani kecil, hingga rendahnya literasi konsumen terhadap pentingnya kedaulatan pangan. Di sinilah letak esensialnya transformasi cara pandang nasional terhadap urusan pangan dari sekadar mengejar ketahanan pangan menuju perwujudan kedaulatan pangan.

Konsep ketahanan pangan (food security) selama ini menjadi fondasi utama kebijakan pangan nasional. Dalam definisi umum, ketahanan pangan adalah kondisi ketika seluruh masyarakat memiliki akses fisik dan ekonomi terhadap pangan yang cukup, aman, dan bergizi setiap saat. Meski tampak ideal, pendekatan ini memiliki celah mendasar. Ketahanan pangan kerap berfokus pada kuantitas dan ketersediaan, tanpa mempertanyakan siapa yang memproduksi, bagaimana cara produksinya, dan siapa yang diuntungkan dalam sistem pangan tersebut.

Dalam praktiknya, atas nama ketahanan, negara sering kali membuka keran impor besar-besaran, memberi ruang luas bagi korporasi agribisnis, serta menekan petani kecil yang justru menjadi tulang punggung produksi pangan lokal. Kondisi ini menimbulkan ketimpangan struktural dalam sistem pangan nasional. Petani tidak punya posisi tawar, tanah produktif tergerus konversi oleh industri dan properti, dan masyarakat kehilangan koneksi dengan pangan lokal. Ketahanan pangan, dalam konteks ini, cenderung menjadi slogan yang mengaburkan kenyataan bahwa sistem pangan kita dikuasai oleh mekanisme pasar global yang tidak berpihak pada rakyat. Sebagai antitesis dari pendekatan tersebut, kedaulatan pangan (food sovereignty) hadir sebagai kerangka baru yang lebih adil, berkelanjutan, dan berakar pada keadilan sosial. Konsep ini pertama kali digagas oleh gerakan petani internasional La Via Campesina, dan telah diadopsi oleh berbagai negara serta komunitas agraris di dunia sebagai dasar perjuangan pangan.

Kedaulatan pangan mengacu pada hak rakyat, komunitas, dan negara untuk menentukan sendiri sistem pangan dan pertaniannya. Artinya, masyarakat harus diberi kendali penuh atas produksi, distribusi, dan konsumsi pangan mereka, bukan menyerahkannya pada mekanisme pasar bebas yang eksploitatif. Di bawah kerangka ini, petani bukan lagi objek yang dikendalikan pasar, melainkan subjek utama yang menggerakkan sistem pangan nasional.

Kedaulatan pangan tidak sekadar menjawab pertanyaan, apakah kita cukup makan?, melainkan juga menjawab siapa yang memberi makan?, bagaimana pangan diproduksi?, dan untuk siapa hasilnya?. Ini adalah pergeseran paradigma mendasar dari pendekatan teknokratis menuju pendekatan yang humanistik, ekologis, dan berbasis keadilan.

Agar Indonesia dapat bergerak menuju sistem pangan yang berdaulat, inklusif, dan berkeadilan, ada beberapa strategi yang harus menjadi prioritas kebijakan nasional: Pertama, reformasi agraria dan perlindungan lahan pertanian. Negara harus menjamin akses dan kepemilikan lahan yang adil bagi petani kecil. Alih fungsi lahan pertanian produktif menjadi kawasan industri atau properti harus dihentikan melalui regulasi yang kuat dan tegas. UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) jangan hanya jadi pajangan dokumentasi tanpa implementasi karena tanpa tanah, petani tidak mungkin berdaulat.

Kedua, penguatan sistem pertanian lokal. Ketergantungan pada satu komoditas seperti beras harus dikurangi. Diversifikasi pangan lokal seperti sagu, jagung, singkong, hingga umbi-umbian tradisional harus diperkuat melalui riset, subsidi, dan promosi yang konsisten. Ketahanan sebenarnya justru datang dari keragaman. Sebagai contoh saat ini Aceh sedang gencar menyuarakan pemanfaatan pangan alternatif lokal yang bersumber dari Janeng (Dioscorea hispida Dennst). Umbi beracun ini menjadi potensial karena ketersediaan yang melimpah, mudah dan murah dibudidayakan, serta tidak memiliki musuh alami.

Ketiga, kedaulatan benih dan teknologi pertanian. Petani harus bebas menggunakan, mengembangkan, dan menukar benih lokal tanpa terbelenggu paten korporasi atau dominasi produk impor. Negara wajib mendukung pengembangan sistem pembibitan nasional serta memperkuat teknologi pertanian yang ramah lingkungan dan sesuai konteks lokal. Kasus seperti Teuku Munirwan, Kepala Desa di Aceh yang menemukan benih unggul pada 2019 yang lalu tidak boleh terulang. Pemerintah harus hadir dalam pembinaan dan pemberdayaan agar inovasi masyarakat dapat tumbuh dan berkembang.

Keempat, reorientasi kebijakan impor. Impor pangan seharusnya menjadi langkah terakhir, bukan solusi utama. Pemerintah harus meninjau ulang perjanjian perdagangan yang justru melemahkan daya saing petani lokal. Kebijakan harus dibuat untuk melindungi harga hasil pertanian domestik agar tetap kompetitif. Komitmen stop impor justeru dipandang sangat penting dilakukan terutama terhadap komoditi yang mampu dihasilkan oleh petani di dalam negeri, apalagi jelang panen raya.

Kelima, edukasi dan literasi pangan. Kesadaran masyarakat tentang pentingnya pangan lokal dan kedaulatan pangan harus terus ditingkatkan. Kampanye publik, kurikulum pendidikan, serta media massa harus dilibatkan untuk membentuk konsumen yang cerdas, adil, dan berpihak pada produksi dalam negeri. Momen pengimplementasian Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) sebenarnya sangat strategis untuk menghayati hal ini.

Keenam, keberpihakan politik yang nyata. Negara tidak boleh lagi bersikap netral dalam urusan pangan. Pemerintah harus hadir sebagai pelindung dan pembela hak rakyat atas pangan, bukan sekadar fasilitator bagi kepentingan pasar. Kebijakan pangan harus berpihak pada petani, nelayan, dan komunitas produsen pangan kecil yang selama ini terpinggirkan.

Menjadikan Indonesia Pelopor Kedaulatan Pangan Indonesia memiliki semua modal dasar untuk menjadi pelopor kedaulatan pangan di Asia Tenggara, bahkan dunia. Kekayaan biodiversitas, budaya kuliner yang beragam, dan sejarah panjang pertanian berbasis komunitas merupakan kekuatan yang tak ternilai. Namun, semua itu akan sia-sia jika tidak ada keberanian politik untuk melakukan perubahan struktural dan mentalitas kebijakan.

Transformasi dari ketahanan menuju kedaulatan pangan bukanlah sekadar perubahan istilah. Ia menuntut perubahan mindset dan paradigma secara menyeluruh dari yang berbasis konsumsi ke produksi, dari dominasi pasar ke kendali rakyat, dan dari ketergantungan menuju kemandirian. Momentum Hari Pangan Sedunia 2025 harus dimanfaatkan sebagai titik tolak untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem pangan nasional. Sebab pangan bukan sekadar komoditas ekonomi, tetapi hak dasar manusia yang harus dijamin oleh negara. Jika kita ingin masa depan yang adil, inklusif, dan berkelanjutan, maka kedaulatan pangan adalah jawabannya. Sudah saatnya Indonesia keluar dari narasi semu “ketahanan” yang meminggirkan produsen lokal dan menggantinya dengan sistem pangan yang dimiliki, dikendalikan, dan dinikmati oleh rakyat sendiri.

Penulis adalah Dosen Teknik Pertanian Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala, Ketua MPW Pemuda ICMI Aceh.

Catatan : Tulisan ini disadur dari Opini Waspada 21/10/2025 dengan judul Ketahanan pangan – Kedaulatan pangan

Bagikan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *