Oleh : Haslim
Program petani sejahtera sering kali meluncur dari stetamen elit negara baik dalam acara formil kenegaraan maupum yang bersifat nonformal . Padahal berbagai usaha pemerintah sudah acapkali digulirkan untuk mengangkat kesejahteraan hidup para petani. Namun nasib kehidupan petani tetap masih tiarap dibawah meja kemiskinan yang kronis.
Distribusi pupuk subsidi, bantuan traktor, diklat petani dari tingkat desa hinggd yang berskala nasional namun angka kemiskinan masih mendominasi kehidupan ril para petani. Harapan hidup sejahteta berbeda dengan fakta keseharian, petani hanya sejahtera dalam retorika negara kesejahteraan.
Sebenarnya kunci kesejahteraan hidup para petani terletak pada ” revolusi agraria” bukan reformasi agraria. Dinamika holistik ini sangat penting dalam konteks perumusan kebijakan agraria nasional.
Kalau kita merujuk ke UUPA Nomor 5 Tahun 1960 produk Orba (Soekarno) sebenarnya petani dari dulu sudah sejahtera. Karena sudah diikat oleh undang undang tentang pembatasan hak kepemilikan tanah garapan.
Produk UUPA tahun 1960 semua petani miskin di indonesia dapat tanah garapan seluas 2 hektar per kepala keluarga plus biaya garapan 70 persen disubsidi oleh negara. Program alokasi ranah untuk rakyat miskin melalui redistribusi tanah sebagai bagian dari amanah UUD 1945 pada mukaddimahnya “memajukan kesejahteraan umum”. Sekarang terbalik, memajukan kesejahteraan kelompok tertentu. terutama yang dekat dengan akses kekuasaan.
Penulis adalah Pemerhati Sosial dan Pendidikan, Bertempat Tinggal di Aceh Barat Daya








Leave a Reply