Tantangan Indonesian Sustainable Palm Oil ‘ISPO’

Redaktur Avatar
Posted on :

Oleh : Ir. Azanuddin Kurnia, SP, MP

PISPI ACEH – Luas areal kebun kelapa sawit Indonesia tahun 2021 mencapai 14,6 juta ha, dengan luas PBS mencapai 8,00 juta ha, PBN 0,57 juta ha, dan PR 6,04. Total produksi minyak kelapa sawit (crude palm oil – CPO), mencapai 46,85 juta ton, dengan PBS, PBN dan PR masing-masing memproduksi 28,73 juta ton, 2,40 juta ton, dan 15,72 juta ton, dengan jumlah pekerja di PBS dan PBN mencapai 4,27 juta jiwa (Dirjenbun 2021).  Terlepas dari posisinya yang terpinggirkan dalam rantai nilai global, produksi kelapa sawit petani swadaya skala kecil penting untuk mata pencaharian pedesaan dan pengentasan kemiskinan; ada lebih dari 2,6 juta petani kecil yang membudidayakan kelapa sawit di Indonesian (Dirjenbun, 2021).

Luas lahan yang digunakan untuk kelapa sawit di Indonesia telah meningkat sangat signifikan, yaitu dari sekitar 100.000 ha tahun 1964 menjadi lebih dari 12 juta ha pada tahun 2019, peningkatan hamper 23 ribu persen dalam 65 tahun (Hirschmann, 2019). Dengan perkembangan luas areal yang sangat massif pada enam dasawarsa terakhir, telah menjadikan Indonesia sebagai produsen minyak sawit utama di dunia. Sayangnya perkembangan tersebut juga menyebabkan banyak masalah lingkungan dan sosial. Para ahli mencatat isu lingkungan meliputi: pencemaran air, erosi tanah dan pencemaran udara, konversi hutan alam menjadi perkebunan kelapa sawit, meningkatkan fragmentasi habitat dan hilangnya keanekaragaman hayati, deforestasi dan konversi rawa gambut pembakaran dan kabut asap, dan emisi gas rumah kaca. Masalah sosial meliputi konflik penggunaan lahan, kepemilikan dan penguasaan lahan, dan bagaimana hak dialihkan  

Untuk mengatasi konsekuensi negatif dari ekspansi tersebut, telah mendorong sektor kelapa sawit untuk berbenah dan bertransformasi menuju produksi dan konsumsi kelapa sawit yang berkelanjutan. Pembangunan berkelanjutan adalah konsep yang menantang untuk di laksanakan. Ia harus menyeimbangkan ekosentrisme pasar di negara maju dengan kebutuhan dan tantangan sosial dan ekonomi di negara berkembang.  Visi konsumen yang tinggal di negara maju dan visi produsen yang tinggal di negara berpenghasilan rendah sering berbeda bahkan tidak jarang bertolak belakang.

Menghadapi meningkatnya kritik internasional atas dampak sosial dan lingkungan dari produksi minyak sawit, pemerintah Indonesia menetapkan standar sertifikasi minyak sawit berkelanjutan Indonesia (selanjutnya disebut ISPO) melalui Keputusan Menteri Pertanian No. 19/Permentan/OT.140/3/2011. Kebijakan ISPO merupakan peraturan publik yang paling penting. yang mengatur produksi minyak sawit di Indonesia, dan bertujuan untuk: meningkatkan daya saing minyak sawit Indonesia di pasar dunia, mengurangi emisi gas rumah kaca; dan mengurangi masalah lingkungan, serta memastikan komitmen keberlanjutan di pasar internasional. Kebijakan ini telah diperkuat dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia. Saat ini secara teknis menggunakan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia.

Dari perspektif umum, tujuan utama sertifikasi keberlanjutan adalah untuk memverifikasi secara independen klaim bahwa produksi minyak sawit memiliki dampak lingkungan dan sosial yang merugikan adalah minimal. Bagi perusahaan perkebunan, baik yang memiliki izin budidaya, dan atau pengolahan hasil, tujuan sertifikasi minyak sawit berkelanjutan adalah untuk mempertahankan manfaat ekonomi dari produksi minyak sawit, khususnya dengan menggunakan branding untuk meningkatkan reputasi mereka dan mendapatkan akses ke pasar tertentu. Skema sertifikasi dapat mempromosikan verifikasi dan ketertelusuran produk di sepanjang rantai pasokan, menggunakan auditor pihak ketiga  dan dapat dipercaya oleh publik.

Hingga tahun 2021, menurut Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), Indonesia sudah memberikan sertifikat ISPO untuk lahan kebun sawit dengan luas kumulatif 5,78 juta hektare (ha) atau sekitar 45% dari total lahan kebun sawit produktif di Indonesia.  Sebagian besar lahan sawit yang bersertifikat ISPO adalah perkebunan besar swasta, yakni seluas 5,45 juta ha. Sedangkan perkebunan besar negara baru 320 ribu ha, dan perkebunan rakyat petani swadaya hanya 12,7 ribu ha atau kurang dari 1%.

Meski kewajiban sertifikasi ISPO telah diundangkan sejak Maret 2020, namun kinerja pensertifikasian ISPO di perkebunan kelapa sawit rakyat masih sangat rendah. Jumlah sertifikat di perkebunan kelapa sawit rakyat sebanyak 14 sertifikat hanya mencakup 0,21% dari 6,08 juta hektar total luas perkebunan kelapa sawit rakyat. Pada bulan Maret 2021, intensitas sertifikasi ISPO di perkebunan kelapa sawit rakyat meningkat menjadi 20 sertifikat  (Djati, 2021).

Rendahnya implementasi ISPO termasuk pada perusahaan dari berbagai penelitian yang dilakukan oleh para ahli dikarenakan perusahaan perkebunan belum seluruhnya patuh terhadap standar-standar pengelolaan kelapa sawit yang berkelanjutan. Hal ini disebabkan oleh: (a) perusahaan perkebunan belum menjadikan proses sertifikasi keberlanjutan sebagai prioritas; (b) perusahaan perkebunan belum memiliki divisi/bagian khusus yang membidangi/menangani pengelolaan kelapa sawit berkelanjutan; dan (c) terbatasnya kapasistas SDM pengelolaan dan pemantauan lingkungan mencakup biodiversitas, dan HCV/HCS. Keterbatasan finansial dan SDM juga menjadi penyebab terhambatnya penerapan prinsip berkelanjutan oleh perusahaan perkebunan. 

Dengan ditingkatkannya partisipasi ISPO dari bersifat sukarela menjadi mandatory akibat tekanan pasar internasional, mengakibatkan seluruh produsen komoditas kelapa sawit, termasuk petani swadaya untuk mematuhi standar keberlanjutan untuk memasuki pasar. Standar ISPO sesuai Permentan No. 38 tahun 2020, merupakan   standar   yang   bersifat mandatory atau wajib bagi seluruh perusahaan dan pekebun sawit yang beroperasi di Indonesia, mulai dari hulu sampai hilir. Pengelolaan kelapa sawit berkelanjutan ISPO khususnya bagi petani mencakup beberapa aspek dan prinsip yang didasari tiga unsur penting yaitu peningkatan kapasitas pengelolaan petani, peningkatan produksi, dan kepedulian terhadap pengelolaan lingkungan. Hal ini dapat berfungsi sebagai peluang dan atau hambatan bagi petani kecil untuk terlibat dalam global pasar.

Menurut sebuah studi kuantitatif pada petani kelapa sawit di Semenanjung Malaysia (Saadun et al., 2018), mayoritas responden bersedia untuk berpartisipasi dalam skema sertifikasi minyak sawit jika mereka bisa mengharapkan keuntungan finansial (yaitu harga premium dan biaya terjangkau).

Hasil kajian Hadi et al (2022) mendapatkan bahwa pekebun kelapa sawit swadaya di Provinsi Riau yang pernah mendapatkan sosialisasi hanya sebanyak 30% dan hampir seluruh pekebun responden tidak mengetahui bahwa sertifikasi ISPO sudah wajib pada tahun 2025 nanti. Pada penelitian  (Juhandi et al., 2023) ini diketahui juga bahwa pemenuhan standar ISPO di perkebunan kelapa sawit swadaya sebesar 57,04%. Hadi et al (2019) melakukan penelitian di Provinsi Riau mendapatkan bahwa persentase pemenuhan standar ISPO di perkebunan kelapa sawit swadaya sebesar 13,31%. (Azizah, syaiful Hadi, 2020) mendapatkan bahwa persentase pemenuhan standar ISPO di perkebunan kelapa sawit swadaya di Kota Dumai sebesar 34,48%.

Rendahnya tingkat sertifikasi untuk petani kecil juga disebabkan oleh berbagai hambatan persyaratan sertifikasi, serta kurangnya insentif. Legalitas dan status kepemilikan lahan menjadi hambatan terbesar bagi petani kelapa sawit untuk mendapatkan sertifikat ISPO, selain lemahnya peran kelompok petani atau koperasi.

Brandi et al. (2015) dan Rietberg dan Slingerland. (2016) merangkum lima jenis tantangan yang dihadapi petani kecil: 1) tantangan teknis dalam menerapkan praktik pertanian yang baik; 2) tantangan kelembagaan untuk mengakses pasar; 3) tantangan keuangan untuk mengadopsi teknologi tepat guna, guna memenuhi standar sertifikasi; 4) tantangan kepatuhan terhadap peraturan, seperti perolehan sertifikat tanah; dan 5) tantangan kapasitas lainnya seperti mencatat hasil dan penggunaan pestisida dan pupuk. Selain itu, tingginya biaya pelatihan petani untuk sertifikasi sebagai tantangan khusus. Rendahnya tingkat sertifikasi untuk petani kecil selain dikarenakan sifat sertifikasi ISPO yang tidak mengikat, juga karena petani sawit sejatinya belum siap untuk mengimplementasikan prinsip-prinsip dalam sertifikasi ISPO.

Aceh menempati posisi ke-9 sebagai provinsi sentra sawit utama di Indonesia. Demikian juga pada level provinsi, kelapa sawit juga masih menjadi andalan subsektor perkebunan di provinsi ini. Produksi minyak kelapa sawit Aceh mencapai 470,8 ribu ha pada tahun 2021 yang terdiri dari PBS, PBN dan PR masing-masing 182,56 ribu ha, 41,16 ribu ha, dan 247,08 ribu ha secara berurutan, dengan produksi 795,0 ribu ton. Luas areal kelapa sawit rakyat (PR) adalah 52,48% dari luas areal kelapa sawit keseluruhan, petani yang terlibat pada PR mencapai 139.680 kepala keluarga (KK) dan diperkirakan pada tahun 2023 luas areal dan jumlah KK yang bergerak pada komoditi kelapa sawit semakin bertambah, artinya tantangan juga semakin kompleks dihadapi petani sawit menjelang tahun 2025, dimana sesuai amanat Permentan 38/2020, semua pelaku kelapa sawit baik perkebunan besar maupun petani sawit harus sudah bersertifikasi ISPO.

Menurut (Hamid et al., 2023), penelitian yang dilakukan di wilayah pantai barat Aceh yang meliputi Aceh Barat Daya, Aceh Singkil, Nagan Raya, dan Subulussalam mendapati bahwa penggunaan benih yang berkualitas baik sangat penting bagi produktivitas dan kesejahteraan petani. Namun berdasarkan data survei lapangan, diketahui bahwa pengetahuan petani mengenai benih berkualitas masih sangat minim. Kebanyakan petani belum mengetahui jenis bibit yang digunakan karena masih banyak petani yang menggunakan bibit asal-asalan (lelesan) . Petani lain mengumpulkan buah-buahan yang jatuh dari perkebunan perusahaan untuk dijadikan bibit.

Rendahnya penggunaan bibit bersertifikat tentunya akan berdampak terhdap tingkat produksi dan produktivitas yang rendah. Hal ini akan merugikan pekebun dalam budidaya kelapa sawit, apalagi kelapa sawit setelah umur empat tahun baru bisa dipanen. Artinya sudah terlalu lama para pekebun menunggu hasil panen, tetapi ternyata panennya tidak sesuai yang diharapkan.

Tantangan yang begitu besar untuk mewujudkan bagaimana para petani atau pekebun sawit harus bersertifikasi ISPO, khususnya di Aceh, maka mau tidak mau, suka tidak suka, para pihak terutama Pemerintah harus berada digaris depan untuk mendorong dan mempermudah terwujudnya sertifikasi ini. Pemerintah yang mengeluarkan regulasi, tentu juga mengetahui bagaimana kekuatan para perusahaan dan terutama para pekebun sawit dalam menuju sertifikasi ISPO.

Khususn untuk Aceh, dari data Publihs Semester I Tahun 2024 oleh Dirjenbun menyebutkan bahwa sudah sekitar 30 perusahaan (92.575,48 ha) dan oleh kelembagaan pekebun ada 5 kelembagaan koperasi (3.189,54 ha) yang sudah tersertifikasi ISPO. Khususn untuk kelembagaan pekebun semuanya berada di Kabupaten Aceh Tamiang. Paling tidak masih ada secercah harapan bagi Aceh bagaimana menuju sertifikasi yang lebih luas. Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten/Kota, para perusahaan dan khususnya kelembagaan pekebun bisa belajar dan meniru pola yang dilakukan oleh Aceh Tamiang bagaimana mereka bisa melahirkan lima kelembagaan pekebun yang sudah mendapatkan ISPO.

Semua pihak harus bergerak cepat untuk proses sertifikasi ISPO demi penyelamatan ekonomi para pekebun sawit karena tahun 2025 sudah didepan mata. Kalau tidak, maka keterancaman sawit tidak laku dan tidak dibeli oleh para buyer luar negeri terutama akan menjadi kenyataan yang sangat mengerikan, wallahualam.

Penulis adalah Ketua Persatuan Sarjana Pertanian Indonesia (PISPI) Aceh dan Sekdistanbun Aceh

Email : azanorlando@gmail.com

Bagikan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *