Oleh: Husaini Yusuf, S.P., M.Si
PISPI ACEH – Hingga hari ini, sektor pertanian masih menjadi tumpuan hidup sebagian besar penduduk Negeri agraris ini. Sebanyak 30,46% masyarakat Indonesia masih bergantung pada sektor tersebut (BPS, 2018). Sedangkan di Provinsi Aceh, jumlah masyarakat yang masih bekerja pada sektor pertanian mencapai 39,29% (BPS Aceh, 2019). Walaupun tantangan yang dihadapi akhir-akhir ini semakin sulit, munculnya ancaman perubahan iklim (climate change) misalnya, yang kini terus menyelimuti petani kecil pedesaan, namun ketergantungan pada sektor pertanian tak bisa lepas. Kondisi ini jika tak disikapi dengan tindakan adaptif (adaptive action) maka besar kemungkinan dapat bermuara pada lahirnya krisis pangan global.
Krisis pangan merupakan ancaman dan mimpi buruk bagi setiap Bangsa. Hal ini kerap berimplikasi negatif terhadap kondisi sosial ekonomi, politik bahkan keamanan, dimana akibatnya akan terjadi peningkatan kemiskinan, menurunkan derajat kesehatan masyarakat (stunting) dan tidak menutup kemungkinan mencuatnya kriminalitas hingga mengganggu dan mengancam ketahanan nasional bahkan pimpinan Negara sekalipun akan bergeser dari kedudukannya.
Oleh karenanya, kehadiran negara dalam membangun kebijakan politik yang baik dalam pembangunan pertanian merupakan keniscayaan. Molle (2008) mengatakan bahwa politik itu adalah seni dan ilmu yang mengatur negara. Jika ditarik lebih operasional, politik adalah hubungan yang kompleks dan agregat antara orang- orang dalam suatu masyarakat atau bangsa yang memperjuangkan kewenangan dan kekuasaan.
Ada beberapa variabel yang perlu dipertimbangkan dalam pendekatan sistem politik pembangunan pertanian. Pertama, dimulai pada aspek kebijakan (policy). Hallsworh (2011) pernah menyebutkan, bahwa politik itu adalah seni atau cara suatu tujuan berkontribusi terhadap proses penyusunan dan pelaksanaan kebijakan. Lebih spesifik, politik pembangunan pertanian adalah upaya-upaya dan kerjasama yang baik yang dilakukan pihak eksekutif dengan legislatif dalam mewujudkan tujuan kebijakan yang pro pada sektor pertanian khususnya petani kecil.
Kebijakan politik yang pro pada sektor pertanian diawali dengan menempatkan anggota legislatif baik level DPRA maupun DPRK yang memiliki kompetensi mumpuni di komisi/ bidang pertanian bahkan sangat ideal jika latar belakang pendidikan mereka dibidang pertanian. Bukan sebaliknya apa yang dipertontonkan DPRA dalam sidang Alat Kelengkapan Dewan (AKD) beberapa hari yang lalu yang berujung ricuh. Penempatan orang yang tepat setidaknya mereka paham akan masalah yang dihadapi petani dan persoalan dibidang pertanian secara umum.
Kedua, pendekatan politik yang kuat juga perlu dilakukan oleh satuan kerja pemerintah daerah (eksekutif) untuk meyakinkan legislatif dalam meninjau dan menerima setiap usulan program yang diajukannya, tentu program pro petani yang dapat mensejahterakan mereka. Keberpihakan terhadap nasib petani, akan mendorong berkembangnya sektor pertanian dalam skala luas. Dharmawan (2007) menyatakan bahwa setiap kebijakan pembangunan diawali dari ruang politik.
Ketiga, Gubernur, Bupati dan Walikota yang memiliki kekuasaan penuh dalam menempatkan para pejabat eselon terutama pada level eselon dua atau setingkat kepala dinas harus benar-benar melalui sistem ilmiah yakni berbasis kompetensi atau uji kelayakan dan kepatutan (fit and propertest). Bukan penempatan berdasarkan jasa atau transaksi politik. Fit and propertest adalah awal menuju pemerintahan yang hebat karena hasil dari penjaringan tersebut akan menghasilkan para pemimpin- pemimpin yang memiliki integritas, kompetensi, dan profesional.
Ironisnya hal tersebut masih enggan dilakukan sehingga pucuk pimpinan di setiap SKPA dinilai sering tidak sesuai dengan latar belakang pendidikan yang bersangkutan terutama hal ini kerap terjadi pada tingkat kabupaten/ kota. Ini adalah persoalan yang harus segera dibenahi dan dihilangkan. Tanpa SDM yang baik dan mempunyai kepakaran dibidangnya, maka permasalahan mendasar ditingkat petani sulit dipecahkan. Konon lagi, mutasi pejabat yang sering terjadi tanpa evaluasi yang jelas.
Industri Pertanian (Agroindustry)
Dengan sistem birokrasi yang sehat tentu diharapkan akan menghasilkan program-program kerja yang bermutu berbasis output. Dari sisi potensi, Aceh memiliki kawasan yang sangat luas dengan ragam komodias unggulan ditambah lagi keunggulan demografi. Mantan Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus Letnan Jenderal Doni Monardo pernah berkata bahwa Aceh kaya dengan sumbedaya alam diantaranya Emas Hijau (pertanian) dan Emas Biru (kelautan dan perikanan).
Aceh bagian barat selatan (Barsela), misalnya, diantara emas hijau tersebut adalah nilam dan komoditas unggulan perkebunan rakyat yakni tanaman pala. Pala merupakan komoditas strategis Nasional dari Barsela. Minyak Pala Aceh menguasai 80% perdagangan minyak atsiri di Indonesia (Jaya, 2018). Hasil penjualan minyak pala Aceh diperkirakan mencapai 72,5 miliar per tahun (Dirjenbun, 2017). Disinyalir, hasil ini tidak semua dinikmati oleh petani dan industri olahan di Aceh namun lagi-lagi dinikmati oleh pengusaha Medan.
Nominal diatas adalah potensi ekonomi yang besar bagi masyarakat petani pedesaan wilayah tersebut. Tinggal lagi bagaimana kita mengemasnya dengan ragam produk turunannya sehingga nilai tambah produk juga dapat dinikmati oleh petani pedesaan.
Lalu, Aceh bagian tengah, termasuk didalamnya Kabupaten Aceh Tengah, Bener Meriah, Gayo Lues dan Aceh Tenggara merupakan “syurga” bagi petani. Para petani di dataran tinggi Gayo itu memiliki lahan yang sangat subur dengan komoditas primadona Kopi Arabika. Disamping itu, ada komoditas hortikultura, seperti kentang, tomat, cabe merah, bawang, wortel dan beberapa komoditas lainnya yang menjadi andalan ekonomi petani.
Lalu pertanyaannya, bagaimana jaminan pasar terutama bagi komoditas hortikultura yang secara teori dinyatakan mudah rusak (perishable)? Apakah politik pembangunan pertanian sudah mengakomodir kondisi tersebut? ini adalah titik ungkit ekonomi. Jika ini mampu dijamin oleh negara dengan kebijakannya tentu kegusaran dan kepanikan petani tatkala panen raya akan aman.
Oleh karena itu, menurut hemat penulis, pembangunan industri pertanian (agro industry) adalah sebuah keniscayaan guna menampung hasil-hasil pertanian yang konon perishable dan juga adanya jaminan bagi petani ketika memasuki panen besar. Data BPS 2019 menunjukkan bahwa, nilai PDRB menurut lapangan usaha menempatkan usaha industri pengolahan pada rangking terendah yakni sebesar 5,05%.
Padahal, peluang peningkatan PDRB Aceh dari aspek industri pengolahan terbuka lebar terutama dari industri pengolahan pertanian. Produk olahan saus tomat dan cabe, misalnya. Bahan baku untuk produk olahan tersebut tersedia cukup tinggi dan dapat dengan mudah diproduksi dengan sedikit sentuhan teknologi dan kemasan (packaging) yang menarik. Selama ini produk itu didatangkan dari propinsi tetangga, Sumatera Utara.
Pada kondisi seperti itu, tingginya produktivitas petani hanyalah sebuah paradoks. Di mana nilai tambah peningkatan produktivitas usaha tani banyak dinikmati pelaku diluar usaha tani, seperti pedagang, para tengkulak, dan rentenir. Kehadiran negara selama ini dalam pembangunan pertanian memang sudah dirasakan petani, namun masih terbatas pada tahapan produksi.
Aceh Bagian Timur juga tak kalah penting, terutama “emas hijau” nya seperti komoditas tanaman pangan mulai dari Kabupaten Aceh Besar hingga Aceh Tamiang. Diantara komoditas itu adalah padi, jagung dan kedelai (pajale) serta kakao. Padi, misalnya. Selama ini petani hanya menjual dalam bentuk gabah, tentu nilai ekonomi yang dihasilkan hanya sedikit. Ironisnya, nilai tambah padi sering dinikmati lagi-lagi oleh pihak provinsi tetangga yang mengolahnya menjadi beras dan diolah menjadi tepung lalu dikirim kembali ke kita.
Dalam teori pengembangan Agribisnis Industrial Pedesaan (AIP), semakin tinggi produk yang dihasilkan (diciptakan) suatu unit usaha, maka nilai tambah akan dinikmati oleh yang bersangkutan. Prof. Habibie pernah menyatakan bahwa banyak produk indonesia nilai tambahnya dinikmati pihak luar (negara) lain karena kita mengekspor bahan mentah.
Untuk membangun agro industry bukan perkara amat sulit bagi Provinsi ujung Sumatera ini. Pasalnya, pada 2020 ini kita mendapatkan DIPA mencapai 37,169 triliun yang terbagi pada beberapa komponen termasuk didalamnya alokasi dana otonomi khusus. Angka besar tersebut mudah saja untuk pembangunan industri olahan di pedesaan jika politik pertanian berpihak kepada petani. Pasalnya, kita kerap terjadi silpa, misalnya terakhir pada 2019 yang lalu, Aceh terjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) mencapai 3,5 Triliun. Ini bukan angka kecil.
Oleh karena itu, dalam tulisan singkat ini, tentu petani berharap dana otonomi khusus yang tersisa beberapa tahun lagi itu setidaknya berbekas pada perbaikan ekonomi petani dengan menghadirkan berbagai industri olahan di Aceh baik pada subsektor tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan serta perikanan. InsyaAllah.
Husaini, S.P., M.Si Pengawas Mutu Hasil Pertanian di Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP) Aceh, Alumnus Pascasarjana Sosiologi Pedesaan IPB Bogor dan Pengurus Ikatan Keluarga Alumni Sosial Ekonomi Pertanian (IKASEP) Unsyiah dan Pengurus Badan Pengurus Wilayah Pispi Aceh. Email: hussainiyussuf85@gmail.com








Leave a Reply